Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidak ke Terminal Kalideres, Ombudsman Temukan Beberapa Fasilitas yang Belum Memenuhi Standar

Ombudsman RI menemukan beberapa fasilitas seperti ruang laktasi (ruang menyusui), pos kesehatan hingga pos ramp check yang belum memenuhi standar

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Sidak ke Terminal Kalideres, Ombudsman Temukan Beberapa Fasilitas yang Belum Memenuhi Standar
Tribunnews.com/Yanuar Nurcholis Majid
Ombudsman RI saat sidak ke Terminal Kalideres 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Terminal Kalideres, Jakarta Timur. Jakarta Pusat, Selasa (19/6/2018).

Dalam sidaknya, Ombudsman RI menemukan beberapa fasilitas seperti ruang laktasi (ruang menyusui), pos kesehatan hingga pos ramp check yang belum memenuhi standar.

Baca: H+2 Lebaran, Penumpang yang Tiba di Terminal Lebak Bulus Melonjak Drastis Dibanding Tahun Lalu

"Ruang laktasi lebih kecil dibandingkan ruang tamu yang ada. Padahal ada pemudik yang menyusui," ujar komisioner Ombudsman, Ninik Rahayu disela-sela sidaknya.

Di sisi lain, Ombudsman juga melihat belum ada perubahan yang signifikan terhadap fasilitas yang ada di Terminal Kalideres bila dibandingkan dua tahun lalu saat Ombudsman melakukan sidak serupa.

"Sudah dua tahun lalu sidak dan kami melihat ada berbagai kelemahan tempat duduk atau ruang tunggu penumpang kurang, tapi kelihatan sekarang ada tambahan. Fasilitas kesehatan ruang monitor kelihatan masih sama," ujar komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala.

Kemudian, untuk ramp check atau pengecekan kelaikan bus yang akan diberangkatkan, Adrianus pun mempertanyakannya.

Baca: H-12 Lebaran, 142 Bus di Terminal Kampung Rambutan Tidak Lulus Ramp Check

Berita Rekomendasi

Sebab, berdarkan temuan bus yang kurang lengkap dalam ramp check hanya diberikan surat keterangan untuk melengkapi.

"Tadi yang belum diberi stiker bukan berarti enggak lengkap, itu diberi catatan dalan bentuk surat peringatan ini memberikan kewajiban bagi pengemudi untuk melengkapinya," ujar Adrianus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas