Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketahuan Menodong di Depan LP Cipinang, Seorang Waria Babak Belur Dihajar Warga

Seorang waria bernama Hidayat (24) babak belur dihajar warga lantaran ketahuan melakukan penodongan

Editor: Sanusi
zoom-in Ketahuan Menodong di Depan LP Cipinang, Seorang Waria Babak Belur Dihajar Warga
warta kota

Laporan Wartawan Wartakota, Rangga Baskoro

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang waria bernama Hidayat (24) babak belur dihajar warga lantaran ketahuan melakukan penodongan kepada dua korbannya, Ray Kurniawan (23) dan Muhammad Haryansyah (20).

Kepala Tim Rajawali Ipda Dodi Kurnia menyatakan peristiwa itu terjadi Jalan Bekasi Timur, tepatnya di depan LP Cipinang, Sabtu (23/6) dini hari tadi.

Hidayat bersama dua temannya berinisial EK dan AR (DPO) berpura-pura pingsan sebagai modus melakukan penodongan.

waria nodong
Waria ditangkap karena lakukan penodongan di depan LP Cipinang, Sabtu (23/6/2018) dini hari (istimewa)

"Pelaku ini tiga orang. Satu orang dari mereka berpura-pura pingsan, kemudia dua pelaku lain berpura-pura menolongnya agar menarik perhatian orang. Lalu dua korbannya pun berniat datang membantu," ucap Dodi saat dikonfirmasi, Sabtu (23/6).

Saat kedua korban mendekati para pelaku, Hidayat kemudian mengeluarkan pisau dan mengarahkannya ke perut korban.

Ia bersama dua temannya yang lain mengancam akan membunuh korban apabila berteriak.

BERITA TERKAIT

"Para pelaku kemudian meminta HP beserta dompet kedua korbannya. Setelah diberikan, mereka pun mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor milik korban," tuturnya.

Namun, saat mencoba kabur, korban menarik tangan dan memegang tubuh Hidayat sambil berteriak. EK dan AR kemudian pergi meninggalkannya lantaran takut didatangi oleh warga.

Masyarakat yang mendengar teriakan itu kemudian datang membantu korban dan menghakimi Hidayat.

Tak lama berselang, Tim Rajawali yang kebetulan sedang melakukan patroli kemudian mengamankan Hidayat agar tak terjadi hal yang diinginkan.

"Kami masih mencari dua tersangka lain yang berhasil kabur. Pelaku akan dikenakan Pasal 356 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," ungkap Dodi.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas