Di Jabodetabek Tercatat 4.000 Taksi Online yang Patuhi Aturan Kemenhub
Dalam aturan tersebut mengatur mengenai pengoperasian taksi online, misal kewajiban memiliki seperti SIM A Umum, Uji KIR ataupun stiker.
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono menyebutkan hingga saat ini baru ada 4.000 pengemudi taksi online di Jabodebek yang mematuhi aturan soal taksi online.
Aturan tersebut terdapat di Peraturan Menteri Perhubungan No 108 tahun 2017 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Dalam aturan tersebut mengatur mengenai pengoperasian taksi online, misal kewajiban memiliki seperti SIM A Umum, Uji KIR ataupun stiker.
Dari poin-poin aturan tersebut, kewajiban Uji KIR yang paling banyak diikuti para pengemudi taksi online.
"Sekarang ini baru 4 ribuan yang mematuhi. Kalau yang melakukan uji KIR sudah banyak, sampai angka belasan ribu," kata Bambang saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (26/6/2018).
Bambang mengungkapkan pihaknya terus berupaya agar para taksi online mengikuti aturan sehingga terbebas dari kebijakan ganjil-genap.
Rencananya pemprov DKI Jakarta akan memberikan stiker khusus kepada taksi online jadi mobil taksi online tetap bisa melintas.
"Nanti penandanya stiker itu. Nunggu izin dari Pemprov DKI Jakarta, kan ini bertahap. Aturan ganjil genap ini kan ada juga yang dibuat DKI (Pemprov DKI Jakarta)," tutur Bambang.
Kemudian untuk kuota taksi online diakui masih terdapat kelebihan, namun akan diupayakan sesuai dengan ketetapan yaitu sebanyak 36.000 unit.
“Sepertinya melebihi kuota, saya tidak begitu hafal. Tapi nanti aplikator wajib mematuhi jumlah armada yang boleh beroperasi sesuai PM 108 tahun 2017,” ungkap Bambang.(*)