Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Beberkan Modus Penjambretan yang Dialami Pejabat Kementerian PUPR

Kombes Pol Hengki Haryadi menerangkan, modus penjambretan yang dilakukan para pelaku ini berbeda-beda

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Polisi Beberkan Modus Penjambretan yang Dialami Pejabat Kementerian PUPR
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Polisi merilis kasus penjambretan yang dialami Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarief Burhanudin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi meringkus dua pelaku penjambretan terhadap Dirjen Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Syarief Burhanuddin, Jumat (29/6/2018) dini hari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, modus para pelaku dalam melakukan aksi penjambretan berbeda-beda.

Baca: Kemendagri soal Syahri Mulyo: Kalau Sudah Divonis Bersalah Parpol Pengusung Berhak Ajukan Gantinya

Argo mengatakan, untuk pelaku berinsial A berperan ambil barang, sementara untuk pelaku F yang mengendarai motor.

"Jadi ini dilakukan penangkapan dan lidik selama tiga hari, dan ternyata berhasil," ujar Argo di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (29/6/2018).

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi menerangkan, modus penjambretan yang dilakukan para pelaku ini berbeda-beda.

"Ada yang modus satu motor, tiga motor, sampai empat motor. Misalnya, modus empat motor, korban naik bajaj, memepet kanan kiri dan belakang bayang-bayangi, agar kalau ada yang ngejar dihalau," ujar Hengki.

Berita Rekomendasi

Kemudian ada juga modus tiga motor, dua motor memepet kendaraan korban, belakang bayang-bayangi.

Baca: Dilarang Bahas Politik, Prabowo Cerita Masa Mudanya saat Halal Bihalal di UBK

"Kalau untuk korban ke Pak Syarif, ini yang (modus-red) satu motor, jadi pelaku pepet rampas," ucapnya.

Menurut Hengky, pelaku F ini terpaksa ditembak mati, karena melakukan perlawanan, "Sehingga kita lakukan tindakan tegas dan terukur," tutur Hengky.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas