KJP Plus Bisa Tarik Tunai Semata Untuk Kepentingan Pendidikan
Sementara besaran yang dapat ditarik tunai setiap bulannya yakni sebesar Rp 100.000 untuk seluruh jenjang pendidikan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan pengubahan sistem Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang dapat ditarik tunai bertujuan untuk kemudahan pembayaran pada sektor penunjang pendidikan.
Pembayaran sektor pendidikan dimaksud, meliputi uang saku siswa yang dipergunakan di toko yang tidak memiliki mesin Electronic Data Capture (EDC), juga biaya transportasi kendaraan umum dimana banyak jalur sekolah belum tercover TransJakarta maupun OK OCE Trip.
Baca: Kegaduhan yang Terjadi Saat Ratna Sarumpaet Memotong Pembicaraan Menteri Luhut
"Tujuan KJP Plus yang bisa ditarik tunai adalah untuk memenuhi kebutuhan dari siswa yang belum terpenuhi dengan transaksi non tunai," kata Sandi di Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa (3/7/2018).
Sementara besaran yang dapat ditarik tunai setiap bulannya yakni sebesar Rp 100.000 untuk seluruh jenjang pendidikan.
Sandi menyinggung Peraturan Gubernur 04 Tahun 2018 pasal 32 tentang larangan-larangan peserta didik penerima KJP Plus melarang membelanjakan diluar penggunaan yang telah diatur. Serta Pasal 30 tentang peran serta masyarakat membangun kesadaran orang tua maupun siswa agar menggunakannya sesuai peruntukan.
Bila ditemukan penyalahgunaan, masyarakat dapat melapor ke kanal pengaduan supaya sanksi dapat langsung diberikan seperti pemutusan hak menerima KJP Plus.
Kerjasama semua pihak baik dari peserta KJP Plus, orang tua, sekolah maupun masyarakat diperlukan sebagai pengawasan mencegah penyalahgunaan kebijakan program tersebut.
"Peran serta masyarakat juga sangat diperlukan didalam mensukseskan program KJP Plus ini," ujar Sandi.
Padahal, di era pemerintahan DKI Jakarta sebelumnya, masyarakat dilarang menarik secara tunai lewat kartu tersebut.
Tujuannya agar seluruh track record transaksi penggunannya tercatat dan tetap termonitor oleh pemerintah terkait, sekaligus meminimalisir penyalahgunaan penggunaan yang bukan pada peruntukannya.