Jambret Anak Kecil Lagi Pegang Ponsel, Dua Pemuda Ini Dibui di Polsek Bantargebang
OS (24) dan MDR (17) tak menyangka aksi mereka merebut telepon genggam korban gagal, dan berakhir di jeruji besi.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - OS (24) dan MDR (17) tak menyangka aksi mereka merebut telepon genggam korban gagal, dan berakhir di jeruji besi.
Mereka ditangkap saat menjambret di Jalan SMP 10 Kampung Cibitung RT 03/06 Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi.
Saat berkeliling, pelaku berboncengan menggunakan Yamaha Mio Soul warna hijau.
Saat melihat seorang anak kecil sedang duduk di depan rumah sembari memainkan handphone, mereka menghampirinya, lalu berpura-pura menanyakan alamat ke orangtua anak.
"Jadi yang satu pura-pura bertanya alamat ke orangtua anak yang megang HP, sementara pelaku lainnya mengambil HP yang sedang dipegang anaknya, kemudian langsung kabur," jelas Kapolsek Bantargebang Kompol Siswo di Mapolsek Bantargebang, Kamis (5/7/2018).
Saat Edi Sugianto menyadari HP yang dipegang anaknya diambil, ia lalu berteriak maling sehingga mengundang perhatian warga sekitar yang membantu mengejar pelaku.
Tidak jauh dari lokasi ada petugas kepolisian, yang langsung ikut mengejar pelaku dan berhasil ditangkap.
Baca: Ini Dia Profesi Saripah, Ibu Muda yang Tewas Dibegal Pejambret
"Kedua pelaku kita tangkap setelah sempat kejar-kejaran. Pelaku akhirnya ditangkap setelah tersungkur dan terjatuh dari kendaraannya," ujar Siswo.
Siswo mengatakan, kedua pelaku merupakan pemain lama dan telah melakukan aksinya sebanyak 15 kali. Mereka melakukan aksinya di daerah Pondok Gede, Galaxy, Bantargebang, dan beberapa kali di Jakarta.
"Sasaran mereka juga acak, berkeliling mencari korbannya yang lengah. Target mereka anak muda, anak kecil yang sedang menggunakan HP, atau ibu-ibu yang menggunakan tas berselempang saat di motor," beber Siswo.
Untuk itu, Siswo mengimbau masyarakat lebih waspada dan berhati-hati saat berkendara atau di jalan.
"Jangan main HP saat di jalan. Jangan biarkan anak kecil bermain HP dilepas begitu saja, lebih baik bermain di dalam rumah," imbaunya.
"Kemudian buat ibu-ibu, tasnya jangan diselempangkan ke belakang saat berkendara di motor. Kita akan terus rutin patroli, dan akan kita terus buru pelaku penjambretan ini. Kita tidak beri ampun, kalau mereka pakai kekerasan dan kasar, kita juga tindak tegas," sambung Siswo.
Barang bukti yang diamankan polisi dari tangan pelaku adalah satu unit HP merek Oppo, dan uang tunai Rp 600 ribu.
Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.