Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekali Kirim, Kurir Narkoba Kantongi Duit Rp 200 Juta

Modus penyelundupan narkotika yang dilakukan pelaku dengan cara mengemasnya dalam makanan ringan.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Sekali Kirim, Kurir Narkoba Kantongi Duit Rp 200 Juta
Warta Kota
Tersangka kurir narkoba di Mapolresta Bandara Soetta 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat pelaku narkoba jenis pil ekstasi diamankan petugas Polresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Para pelaku yakni BH, DP, RH, dan DS.

Modus penyelundupan narkotika yang dilakukan pelaku dengan cara mengemasnya dalam makanan ringan.

Menurut DS, dia dapat mengumpulkan pundi-pundi harta dari peredaran narkoba tersebut.

"Saya hanya kurir saja. Dapatnya lumayan lah, sudah setahun ini beroperasi," ujar DS kepada Warta Kota, di Mapolresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (6/7/2018).

Ia mengaku meraup upah sekali mengirim narkotika hingga Rp 200 juta.

Sejumlah jenis narkotika mulai dari sabu maupun pil ekstasi yang berjumlah hingga puluhan ribu butir itu didistribusikan oleh komplotannya.

"Saya dulunya kerja serabutan. Sekarang sudah bisa membeli barang-barang selama jadi kurir," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Berbagai barang mewah mampu dibeli DS. Selain untuk keperluan sehari-hari, kurir ini menggunakan hasil peredaran ekstasi untuk berfoya-foya.

"Uangnya beli mobil BMW, motor, perhiasan, dan lain-lainnya," kata DS.

Hal senada diungkapkan oleh pelaku lainnya, RH. Sebelum menjadi kurir narkotika, dia kerap menghabiskan waktunya di dunia malam.

"Saya joki balapan liar kalau malam hari. Diajak tawaran teman (jadi kurir narkoba), ya mau saja," ucap RH.

Baca: Hingga Akhir Tahun, GO-JEK Resmi Beroperasi di Empat Negara

Para kurir yang diamankan tersebut merupakan jaringan ekstasi dalam negeri. Mereka mengedarkan puluhanribu pil ektasi antar-provinsi.

"Kami semuanya teman lama, asal dari Kalimantan," ucapnya.

Sementara itu Kapolresta Bandara Soekarno Hatta, Kombes Vicktor Togi Tambunan mengatakan, sindikat kurir narkoba bakal mendapat hukuman berat.

Mereka akan dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 tentang narkotika dan Pasal 137 tindak pidana pencucian uang.

"Ancaman hukumannya kurungan penjara seumur hidup," ujar Togi.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas