DKI Jakarta, Kota Bogor dan Kota Bekasi Kompak Larang Iklan Rokok, Begini Apresiasi Menkes
Penghargaan ini diberikan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah memiliki kebijakan atau peraturan tentang larangan iklan rokok di luar gedung
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Warta Kota, Gopis Simatupang
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek memberikan apresiasi khusus kepada Provinsi DKI, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Kulonprogo, Kota Bogor, Kota Padang Panjang, Kota Bukit Tinggi, Kota Payakumbuh, Kabupaten Pasaman, Kota Padang, dan Kota Bekasi yang telah melakukan kebijakan berupa pelarangan total iklan rokok di luar gedung agar tidak mempengaruhi anak-anak untuk mulai merokok.
Kepada sepuluh pimpinan daerah tersebut, Menkes memberikan penghargaan Pastika Awya Pariwara.
Penghargaan ini diberikan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah memiliki kebijakan atau peraturan tentang larangan iklan rokok di luar gedung (iklan outdoor) dan telah diimplementasikan.
"Bahkan tahun ini, saya dengar Pemerintah Kota Bogor telah memulai pelarangan iklan di gerai-gerai penjualan rokok," kata Nila saat memberikan sambutan pada puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang terintegrasi dengan Hari Hipertensi Sedunia dan Hari Thalasemia Sedunia di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Baca: Polisi Bekuk Dua Spesialis Maling Motor di Babelan, Bekasi
Nila mengatakan, pengaturan iklan rokok merupakan komitmen pemerintah untuk melindungi anak dan remaja, sebagai upaya untuk melindungi generasi muda dari iklan rokok yang gencar dan memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap perilaku merokok.
Iklan rokok mendorong anak untuk mencoba rokok, mengulangi perilaku tersebut sehingga akhirnya menjadi kebiasaan (kecanduan).
Baca: Audy Item dan Iko Uwais Gelar Syukuran Anak Kedua, Tema Acaranya Unik: Arabian Night
Pengaturan iklan rokok sebenarnya telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang telah ditandatangani Presiden sejak Desember 2012 (terperinci dalam pasal 26-31).
Bukan hanya di tingkat pemerintah pusat, kebijakan pembatasan iklan rokok ini membutuhkan dukungan dan peran aktif pemerintah daerah dalam melindungi generasi muda dari pengaruh promosi iklan rokok tersebut.
Saat ini, Indonesia menghadapi ancaman serius akibat meningkatnya jumlah perokok, terutama kelompok anak-anak dan remaja.
Baca: Penyanyi Jazz Tompi Suka Sekali Memotret Keluarganya, Ternyata Ini Alasannya
Jumlah perokok pada usia remaja antara 15-19 tahun meningkat dua kali lipat dari 12,7 persen (tahun 2001) menjadi 23,1 persen (tahun 2016).
Mengutip data hasil Survei Indikator Kesehatan Nasional (Sirkesnas) 2016 memperlihatkan bahwa angka remaja perokok laki-laki telah mencapai 54,8 persen.
Selain itu, target indikator Rencana Pembangunan Jangka Menegah Nasional terkait upaya menurunkan prevalensi perokok pada anak usia 18 tahun, dari status awal 7,2 persen pada tahun 2013 menjadi 5,4 persen pada tahun 2019.
"Dengan berbagai upaya yang dilakukan Pemerintah bersama masyarakat, semula kami berharap bahwa prevalensi perokok pada anak ini dapat kami turunkan. Akan tetapi pada kenyataannya, justru angka ini meningkat menjadi 8,8 persen di tahun 2016," kata Nila.