Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Bulan Berlalu, Polri Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kerusuhan di Mako Brimob

Mabes Polri hingga kini belum menetapkan tersangka dalam insiden kerusuhan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Bulan Berlalu, Polri Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kerusuhan di Mako Brimob
Kolase Kompas.com
Narapidana teroris menyerahkan diri saat kerusuhan di Mako Brimob 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri hingga kini belum menetapkan tersangka dalam insiden kerusuhan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Diketahui, dua bulan telah berlalu semenjak kejadian yang menewaskan empat anggota Korps Bhayangkara itu.

"Belum ada tersangka, masih berproses," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (9/7/2018).

Ia menjelaskan pihaknya, dalam hal ini penyidik, masih dalam proses pengumpulan alat bukti.

Mantan Kapolrestabes Surabaya itu juga menegaskan polisi akan mengusut kasus ini hingga tuntas.

Baca: 31 Januari 2017 Utang Nining kepada Bank Sebesar Rp 35 Juta Dianggap Lunas Berbekal Surat Kematian

Apalagi, kata Iqbal, dalam insiden ini telah terjadi tindak pidana yang berujung hilangnya nyawa sejumlah orang.

Berita Rekomendasi

Ia menegaskan kembali bahwa siapa pun yang melakukan tindak pidana apalagi perlakuan keji, pasti akan diproses hukum.

"Ada beberapa yang kita lakukan, pengumpulan bukti-bukti, gunanya untuk kita firm agar kita bisa menjerat siapa yang melakukan penganiayaan. Tim sudah bergerak lama, proses pengumpulan alat bukti," kata jenderal bintang satu itu.

"Kita sudah kumpulkan bukti jejak digital. Yang pasti, kami menjamin kasus di Mako Brimob tetap berproses," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas