Berusaha Kabur, Pengedar Narkoba di Bekasi Ambruk Ditembak Kakinya oleh Polisi
Tersangka, W (27) ditembak betis kanannya karena berusaha kabur saat diamankan di depan pos keamanan Perumahan Victoria Grand Residence
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Selain pistol, penyidik juga menyita barang bukti berupa dua butir peluru kaliber 38 mm yang disembunyikan KU di lemari pakaiannya.
"Pengakuannya sudah beberapa bulan mengonsumsi narkotika yang dipasok dari EG melalui perantara M," katanya.
Baca: Curi Uang Delapan Mahasiswa Asal Korea Selatan, Tiga Office Boy Ditangkap Polisi
Akibat perbuatannya tersangka W dan AS dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UndangUndang Republik lndonesia No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. Sedangkan KU, dijerat UU Darurat Nomor 12/DRT/1951 jo Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara mereka maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar," jelasnya
Penulis: Fitriyandi Al Fajri
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pengedar Sabu Ditembak Polisi di Bekasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.