Pengacara Ahok: Beliau Berpikir Lebih Baik Bebas Murni
Josefina menjelaskan Ahok yang divonis selama 2 tahun karena dinilai melakukan penodaan agama itu memutuskan untuk tidak mengambil bebas bersyarat
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berhembus kabar Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Agustus mendatang memiliki hak untuk bebas bersyarat.
Hal itu tertuang dalam salah satu syarat pembebasan bersyarat seperti dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018, tepatnya pada Pasal 82 berisi, Pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Ahok, Josefina A Syukur menyatakan secara hukum, Ahok memang sah mendapatkan hak untuk bebas bersyarat.
"Kalau secara hukum kan memang benar ada bebas bersyarat sesuai dengan prosedur hukum," kata Josefina saat dikonfirmasi Warta Kota, Rabu (11/7).
Namun demikian, Josefina menjelaskan Ahok yang divonis selama 2 tahun karena dinilai melakukan penodaan agama itu memutuskan untuk tidak mengambil bebas bersyarat.
"Seperti yang ditulis ibu Fifi di akun Instagramnya, beliau memutuskan untuk tidak mengambilnya. Salah satu alasannya kalau bebas bersyarat kan pasti ada syarat-syaratnya. Bukan syaratnya enggak bisa kami penuhi, cuma beliau pikir lebih baik bebas murni saja lah," katanya.
Lebih jauh lagi, ia menyatakan hal terkait bebas bersyarat Ahok tertulis di akun instagram Adik Ahok yakni Fifi Lety Indra. Kendati demikan, Fifi tak menjawab panggilan telepon saat mencoba dikonfirmasi karena sedang ada di luar negeri.
"Bu Fifi sedang di luar negeri saat ini," kata Josefina.
Sebelumnya, Ahok divonis terhitung sejak tanggal 9 Mei 2017 karena dinilai melanggar Pasal 156a KUHP.
Ia dihukum 2 tahun penjara dan hingga kini masi mendekam di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Penulis: Rangga Baskoro
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Ahok Tolak Bebas Bersyarat, Pengacara Beberkan Alasannya