Polisi Ringkus Spesialis Maling Motor dengan Kunci T Berikut Penadahnya di Bekasi
Mereka mengaku telah belasan kali mencuri sepeda motor dan seluruhnya dilakukan di daerah Serang Baru.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Warta Kota, Fitriyandi Al Fajri
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor sekaligus penadahnya ditangkap polisi di Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Senin (9/7/2018) siang.
Mereka mengaku telah belasan kali mencuri sepeda motor dan seluruhnya dilakukan di daerah Serang Baru.
Motor hasil curian, kata dia, biasa dijual ke rekannya berinisial AN dengan harga Rp 1,5 juta- Rp 2 juta juta per unit tergantung jenis dan kondisi sepeda motornya.
Mereka adalah AK (22), RP (17), dan AN (32) ditangkap di dua tempat berbeda tanpa perlawanan.
Kepala Kepolisian Sektor Serang Baru Ajun Komisaris Wito mengatakan, tersangka AK dan RP merupakan spesialis pencuri sepeda motor.
Baca: Hino Akan Pajang Bus Listrik Hino PonchoEV Limited Edition di GIIAS 2018, Ini Penampakannya!
Keduanya diamankan usai menggasak sepeda motor yang diparkir di minimarket Kampung Kandang Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru.
"Saat itu mereka baru saja mencuri sepeda motor pelanggan yang tengah diparkir di depan minimarket," kata Wito, Selasa (10/7/2018).
Wito mengatakan, saat digeledah polisi menemukan kunci berbentuk T yang biasa digunakan untuk membobol rumah kunci motor korban.
Polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah korek api berbentuk pistol. "Korek api itu hanya digunakan untuk menakuti korbannya bila aksi mereka terpergok," katanya.
Baca: Varian Terbaru Mitsubishi Xpander Siap Meluncur di GIIAS 2018
Kepala Unit Reskrim Polsek Serang Baru Inspektur Satu Tahani mengatakan, AK dan RP ditangkap berkat laporan masyarakat.
Dua hari sebelumnya, warga ada yang melapor kehilangan sepeda motor di minimarket tersebut.
"Kami kemudian mempelajari rekaman kamera pengawas (CCTV) minimarket dan melakukan pengintaian selama beberapa hari dengan harapan tersangka kembali beraksi," kata Tahani.
Rupanya, dugaan Tahani terkabul. AK dan RP kembali beraksi dengan berusaha menggasak sepeda motor pelanggan minimarket.
Baca: Isuzu Astra Akan Luncurkan Dua Truk Terbaru Seri Giga dan Elf NMR di GIIAS 2018
Saat aksinya terpergok, mereka berusaha mengelak namun saat digeledah mereka tidak dapat berkutik.
"Kami temukan kunci berbentuk T, kunci ini hanya dimiliki oleh kawanan pencuri sepeda motor," katanya.
Akibat perbuatannya tersangka AK dan RP dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sedangkan AN dijerat Pasal 480 tentang penadah barang curian. Ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.