Larangan Pemotongan Hewan di Masjid, Sandi Alihkan ke PD Dharma Jaya
Larangan pemotongan hewan ini dikarenakan bertepatan dengan Idul Adha.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdapat 35 masjid di sekitar arena Jakarta Equestrian Park terdampak larangan untuk pemotongan dan penampungan hewan selama Asian Games 2018.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan untuk pemotongan akan dialihkan kepada PD Dharma Jaya.
"Kita akan pindahkan ke Rumah Potong Hewan yang sudah diapprove oleh Inasgoc yaitu di Rumah Potong Hewan di Dharma Jaya," ujar Sandiaga di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (12/7/2018).
Sandi mengatakan instruksi tersebut telah disosialisasikan ke seluruh masjid dan tempat-tempat ibadah.
Larangan pemotongan hewan ini dikarenakan bertepatan dengan Idul Adha.
"Kita sudah sosialisasikan seluruh masjid maupun rumah ibadah, dan tempat-tempat yang biasanya digunakan untuk memotong kurban untuk tidak melakukan pemotongan kurban karena ini bertepatan dengan Idul Adha," katanya.
Larangan tersebut dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Ingub no 123 tahun 2017 tentang pengendalian penampungan dan pemotongan hewan dengan radius satu kilometer dari Equestrian venue Pulomas dalam rangka dukungan penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018.
35 masjid itu tersebar di enam kelurahan di sekitar Jakarta Timur dan Jakarta Utara, yakni Kelurahan Kayu Putih, Kelurahan Rawamangun, Kelurahan Pulo Gadung, Kelurahan Jati, Kelurahan Kelapa Gading Barat, dan Kelurahan Kelapa Gading Timur.