Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Empat Pelaku Pengeroyokan dan Pembacokan di Depan SMPN 1 Tigaraksa

Setelah tersungkur, pelaku lainnya berinisial R (18) dan F (19) ikut mengeroyok korban dengan memukuli bagian punggungnya.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Polisi Tangkap Empat Pelaku Pengeroyokan dan Pembacokan di Depan SMPN 1 Tigaraksa
tribun jabar/ Daniel Andreand Damanik
ILUSTRASI - Pelaku pengeroyokan yang menyebabkan seorang tewas diamankkan Jajaran Polrestabes Bandung 

Laporan Reporter Warta Kota, Zaki Ari Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Unit Reskrim Polsek Tigaraksa mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di SMP 2 Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Peristiwa itu menyebabkan Ahmad Supardi (19) mengalami luka bacok di bagian punggung dan memar pada bagian dada.

Sebelum kejadian nahas itu, Ahmad sedang mengendarai sepeda motor dan melihat tawuran di depan SMP 2 Tigaraksa, Minggu (8/7/2018).

"Lalu korban memutar arah karena takut dan meninggalkan sepeda motornya di pinggir jalan. Kemudian lari dan sempat dipukul perutnya," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Komisaris Wiwin Setiawan, Rabu (11/7/2018).

Pelaku pemukulan yang diketahui berinisial A (20) itu memukul korban hingga terjatuh.

Setelah tersungkur, pelaku lainnya berinisial R (18) dan F (19) ikut mengeroyok korban dengan memukuli bagian punggungnya.

Berita Rekomendasi

"Korban kemudian bangun dan lari," kata Kompol Wiwin.

Baca: Mikha Tambayong Rahasiakan Pacar

Ketika berusaha kabur, pelaku berinisial D datang dengan sebilah benda tajam berjenis klewang dan menyabet punggung korban.

"Sabetan benda tajam mengenai punggung sebelah kanan korban," katanya.

Korban yang mengalami luka-luka kemudian melapor ke Polsek Tigaraksa untuk diselesaikan oleh pihak berwajib.

Dalam waktu 1x24 jam, petugas membekuk keempat pelaku di masing-masing kediamannya di Perumahan Mustika, Pasir Nangka, Tigaraksa.

Keempat pelaku terjerat pasal 170 KUHP atas dugaan pengeroyokan dengan ancaman penjara paling lama lima tahun enam bulan.



Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas