Mengancam Nyawa Petugas, Polisi Tembak Mati Seorang Perampok di Bekasi saat Diamankan
Sementara, enam tersangka lainnya berinisial AM (30), N (40), SN (28), A (48), JY (32) dan S (29) langsung pasrah saat diamankan petugas
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Tiga dari sembilan perampok sepeda motor bersenjata api di Kampung Jagawana, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi terkapar ditembak polisi, Minggu (15/7/2018) dini hari.
Satu orang di antaranya tewas di tempat karena proyektil menembus dada kirinya, sedangkan satu pelaku lagi mengalami luka tembak di bagian betis kanan karena berusaha kabur.
Baca: BPS: Juni, Neraca Perdagangan Surplus 1,74 Miliar Dolar AS
Wakil Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi AKBP Luthfie Sulistiawan mengatakan, tersangka yang ditembak mati polisi berinisial AN (23), sedangkan pelaku yang ditembak kaki kanannya berinisial ES (21) dan MF (29).
Sementara, enam tersangka lainnya berinisial AM (30), N (40), SN (28), A (48), JY (32) dan S (29) langsung pasrah saat diamankan petugas.
"Polisi sengaja melumpuhkan tersangka AN, ES dan MF karena mereka melawan petugas, kalau tidak dilumpuhkan sangat mengancam nyawa petugas dan masyarakat," kata Luthfie di kantornya, Jalan Ki. Hajar Dewantara, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Senin (16/7).
Menurut dia, AN ditembak dada kirinya karena berusaha melawan petugas.
Saat diamankan, AN diminta polisi untuk menunjukkan lokasi persembunyian senjata api rakitan jenis revolver yang biasa digunakan untuk beraksi.
Saat mencari pistol di semak belukar di Kampung Jagawana, Bripka Tomy Febyantoro mencurigai gelagat AN yang hendak mengambil pistol miliknya.
Benar saja, saat pistol telah dikuasainya AN tengah membidik anggota lain Bripda Yudhistira.
Dengan kesigapannya, Bripka Tomy Febyantoro berhasil meletuskan proyektilnya lebih dulu ke dada kiri AN. Melihat rekannya tertembak, tersangka ES dan MF rupanya memanfatkan peluang itu dengan berusaha melarikan diri.
Tembakan peringatan yang dilepas petugas diacuhkan tersangka. Hingga akhirnya petugas menembak ke bagian bawah dan peluru mendarat di betis kanan mereka berdua.
"Kami sudah tekankan kepada anggota agar menindak tegas pelaku kejahatan, mereka diperbolehkan menembak tersangka bila melakukan perlawanan," tegasnya.
3 Lokasi Berbeda
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metropolitan Bekasi AKBP Rizal Marito menambahkan, sembilan tersangka ditangkap di tiga tempat berbeda namun di waktu yang cukup bersamaan.
Awalnya, penyidik mengamankan NA dan ES di Kafe Pasar Elok, Kecamatan Cikarang Utara pada Minggu (15/7) pukul 00.15 WIB.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.