Polda Metro Pastikan Kasus Dugaan Korupsi Rehab Sekolah Akan Naik Penyidikan
Sejauh ini, ucap Adi, penyidik terus memeriksa pihak-pihak terkait proyek Dinas Pendidikan DKI Jakarta
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan memastikan status kasus dugaan korupsi rehabilitasi 119 sekolah di Jakarta akan segera naik ke tahap penyidikan.
Adi berujar, penyidik akan menentukan status kasus tersebut, setelah menemukan dua alat bukti permulaan. Tersangka dalam kasus itu akan ditentukan setelah gelar perkara.
"Ini kan masih penyelidikan. Itu pasti nanti ke penyidikan. Baru (setelah gelar perkara) nanti akan ditetapkan siapa tersangkanya," ujar Adi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/7/2018).
Sejauh ini, ucap Adi, penyidik terus memeriksa pihak-pihak terkait proyek Dinas Pendidikan DKI Jakarta Tahun 2017 yang nilai anggrannya mencapai Rp 191 miliar.
Dalam penyelidikan kasus ini, polisi baru memeriksa eks Kadis Pendidikan DKI Jakarta Sopan Andrianto sebagai saksi.
Penyidik kepolisian akan memanggil seluruh Kasudin Pendidikan di Jakarta. Selain pejabat-pejabat Pemprov DKI, polisi bakal memeriksa PT MKI, kontraktor yang menggarap proyek rehabilitasi sekolah di Jakarta.
"Kasudin-kasudin pasti (kami periksa). Nanti abis itu penyedia jasanya (kontraktor), konsultannya pasti kita periksa," tutur Adi.
Adi menambahkan, setelah seluruh proses pemeriksaan rampung. Polisi segera melakukan gelar perkara untuk menentukan unsur tindak pidana dalam kasus korupsi tersebut.
Polisi mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi 119 sekolah di Jakarta setelah mendalami laporan Inspektorat DKI Jakarta. Diduga ada penggelembungan harga spesifikasi barang yang digunakan dalam proyek rehabilitasi sekolah tersebut.