Malu Hamil di Luar Nikah, Rafika Buang Bayi di Tempat Sampah, Aksinya Terekam CCTV
Diduga tega buang janinnya lantaran malu dengan tetangga, serta teman terdekatnya.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Penjaringan membekuk Rafika (24), lantaran nekat membuang janin laki-laki berusia empat bulan, di sebuah tempat sampah di Mal Bywalk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Diduga tega buang janinnya lantaran malu dengan tetangga, serta teman terdekatnya.
"Pengakuan pelaku (Rafika) malu karena hamil di luar nikah. Sehingga ia pun menenggak obat sejenis penggugur kandungan. Lalu, terjadi lah kontraksi dan ketika keluar (Janin) ia langsung membungkusnya dengan plastik kresek hitam, lalu dibuangnya ke sebuah tempat sampah di Mal Baywalk Pluit," papar Kanit Reskrim Polsek Penjaringan, Kompol Mustakim, Minggu (22/7/2018) pagi.
Dikatakan Mustakim kasus pun berawal ketika Rafika mengetahui apabila ia telah hamil di luar nikah yang telah berusia empat bulan.
Baca: Warga Sekitar Pasar Loak Surabaya Temukan Bayi Laki-laki di dalam Kardus
Dia saat itu panik, hingga berupaya menghubungi Fadli, kekasihnya yang tengah menghamilinya.
Sayangnya, kekasih Rafika ini pun telah berada di negeri timur tengah Qatar.
Tidak ada sebuah bentuk pertanggungjawaban dan membuatnya semakin panik, Rafika saat itu nekat aborsikan kandungannya sendiri dengan tenggak sejenis obat penggugur kandungan yang dibelinya.
"Menurut keterangan pelaku (Rafika), pada hari Senin (16/7/2018) sekitar 23.30 WIB, pelaku di rumahnya di Kawasan Tangerang, menenggak obat 'Noprostol'. Setelah kontraksi, hari Selasa (17/7/2018) sekitaran 08.00 WIB, janin bayi itu keluar dari rahim kondisi tak bernyawa, setelah itu ia pun menghubungi rekannya, Anil, dengan tujuan menemaninya membuang janin itu," ujar Mustakim.
Terekam CCTV
Kemudian, jelas Mustakim, pihaknya dapatkan laporan apabila telah ditemukan sesosok janin laki-laki berusia sekitar empat bulan, di sebuah tempat sampah di Mal Bywalk Pluit.
Sehingga, pihaknya pun mendalami kasus itu dan segera melakukan pengejaran terhadap pelaku.
"Ternyata aksi pelaku (Rafika), terekam Circuit Closed of Televesion (CCTV) di Mal Baywalk Pluit. Kami dapatkan laporan dari pihak mal itu pada Selasa (17/7/2018). Ternyata, pelaku ini usai menggugurkan kandungannya tersebut, ia membuang (Janin) di sebuah tempat sampah di mal itu. Dia itu, ditemani oleh rekannya, Anil, saat itu," jelas Mustakim.
Sementara itu, Kapolsek Penjaringan, AKBP Rachmat Sumekar menerangkan, setelah cek rekaman CCTV hingga dilakukan penyelidikan, pihaknya lebih dulu amankan Anil, yang selaku rekan pelaku saat menemani membuang janin pelaku.