Malu Hamil di Luar Nikah, Rafika Buang Bayi di Tempat Sampah, Aksinya Terekam CCTV
Diduga tega buang janinnya lantaran malu dengan tetangga, serta teman terdekatnya.
Editor: Hasanudin Aco
"Selanjutnya, pada Kamis (19/7/2018) sekitar 14.00 WIB, kami mengamankan yang terlihat dari CCTB yang mengenakan jaket coklat yaitu Anil Qoryati di Muara Karang, Penjaringan. Anil sebagai saksi menerangkan, jika janin itu telah dibuang oleh wanita bernama Rafika Oktavia," ujar Rachmat.
Hingga pada akhirnya, lanjut Rachmat, segera dilakukan pengejaran oleh pihaknya ke daerah Rawa Bokor, Tangerang.
Sekitar pukul 23.30 WIB, Kamis (19/7/2018), Rafika berhasil untuk diamankan petugas kepolisian.
"Menurut keterangan pelaku (Rafika), ia sudah dihamili kekasihnya bernama Fadli, yang saat ini sudah bekerja di Qatar. Namun di kasus ini, perbuatan Rafika juga harus dijerat Pasal 45 a Jo Pasal 77 A UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, lantaran telah mengaborsi anak dalam kandungan," katanya.
Namun, kasus ini dilimpahkan ke Polres Metro Tangerang Kota, karena Rafika menggugurkan kandungannya dirumah kontrakannya tersebut di Kawasan Tangerang.
Penulis: Panji Baskhara Ramadhan