September, KCI Targetkan Dapat Izin Kartu Multi Trip Terintegrasi dari BI
KCI menargetkan bisa mendapatkan izin BI terkait KMT yang bisa terintegrasi dengan moda transportasi lain
Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menargetkan bisa mendapatkan izin Bank Indonesia (BI) terkait kartu multi trip (KMT) yang bisa terintegrasi dengan moda transportasi lainnya pada September mendatang.
Hal itu selaras dengan rencana integrasi antarmoda transportasi yang akan dilakukan di sejumlah stasiun Jabodetabek seperti MRT Jakarta, LRT Jabodebek maupun TransJakarta.
Direktur Utama PT KCI Wiwik Widayanti mengungkapkan, integrasi kartu tersebut dilakukan untuk memudahkan pengguna agar tidak memiliki banyak kartu.
Menurutnya, hingga saat ini, perseroan sedang memenuhi persyaratan termasuk pembaruan sistem yang sedang dilakukan. Sebab, saat ini kartu multi trip PT KCI memiliki status beroperasi tertutup, sehingga untuk bisa terintegrasi harus mendapatkan izin dari BI.
"Izin dari BI kami proses, persyaratannya banyak sekali dari BI," kata Wiwik saat jumpa pers di Kantor KCI, Stasiun Juanda, Jakarta Pusat, Senin (23/7/2018).
Ia menambahkan, pemprosesan izin tersebut memiliki batas maksimal dari BI. “Sekitar September sudah selesai," lanjut dia.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah penggunaan dan pengujian kartu. Pembaruan sistem hari ini juga bagian dari proses perizinan ke BI.
Setelah mendapatkan izin dari BI dan memperbarui sistem, KCI berharap kartu multi trip bisa digunakan di moda transportasi lain.
"Diharapkan ada sinergi antarmoda, bukan hanya dari sisi fisik, namun juga cara membayarnya sehingga ada satu integrasi pelayanan pembayaran," ungkap dia.
Untuk diketahui, sampai saat ini, pengguna Kartu Multi Trip (KMT) dan tiket harian berjaminan (THB) merupakan pengguna terbesar, yakni 80 persen. Sedangkan 20 persen sisanya adalah pengguna kartu bank. Adapun, jumlah kartu Multi Trip yang sudah beredar saat ini mencapai 1,9 juta kartu.