Dishub Kota Bekasi Minta Pedagang Hewan Kurban Jangan Dagang di Trotoar
Johan Budi mengimbau pedagang hewan kurban yang hendak membuka lapak di pinggir jalan tidak menghalangi ruang bagi pejalan kaki
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Memasuki Idul Adha, pedagang musiman hewan kurban sudah membuka lapak di pinggir jalan.
Tidak jarang, keberadaan pedagang hewan kurban tersebut kerap mengambil sebagain ruang pedestrian sehingga menghalangi pejalan kaki melintas.
Baca: Oknum Dishub Kabupaten Tangerang Diduga Lakukan Penipuan, Korbannya Mengaku Kehilangan Rp 20 Juta
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Johan Budi, mengimbau pedagang hewan kurban yang hendak membuka lapak di pinggir jalan tidak menghalangi ruang bagi pejalan kaki.
"Kepada pedagang hewan kurban jangan berjualan di atas trotoar atau pinggir jalan. Itu bisa mengganggu pejalan kaki bahkan bisa menimbulkan kemacetan," kata Johan kepada TribunJakarta.com pada Rabu (25/7/2018).
Dia meminta kepada petugas Satpol PP untuk menertibkan penjual hewan kurban yang dirasa mengganggu pejalan kaki, atau lapaknya memakan trotoar hingga menutupi area pejalan kaki.
"Kami dari Dishub hanya sebatas memberikan himbau, jika nanti ditemukan ada penjual hewan qurban yang mengganggu jalan kita minta ke Pol PP untuk dilakukan penertiban," jelas dia.
Baca: Polres Metro Jakarta Utara Masih Bungkam soal Kasus Penembakan yang Tewaskan Warga di Penjaringan
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Cecep Suherlan, menyampaikan pihaknya akan terus memantau dan berkoordinasi dengan Dishub DKI Jakarta terkait persoalan pedagang hewan kurban yang dianggap mengganggu jalan.
"Kita kordinasi dengan Dishub. Kalau mereka (Dishub) menilai pedagang itu mengganggu jalan atau lalu lintas kita akan tertibkan. Makanya kita imbau juga pedagang untuk berjualan jangan sampai mengganggu jalan," kata Cecep.
Penulis: Yusuf Bachtiar
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Penjual Hewan Kurban Diimbau Tak Gunakan Trotoar dan Halangi Pejalan Kaki
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.