Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Melawan Petugas, Kaki Kiri Pelaku Penjambretan di Menteng 'Dihadiahi' Timah Panas

"Pada saat di perjalanan karena gerakan pelaku membahayakan, petugas memberikan tindakan tegas terukur," katanya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Melawan Petugas, Kaki Kiri Pelaku Penjambretan di Menteng 'Dihadiahi' Timah Panas
warta Kota/Rangga Baskoro
Pelaku penjambretan dipapah petugas karena kaki kirinya ditembak saat melawan petugas, di Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/7/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kaki kiri pelaku penjambretan, R, ditembak saat berusaha merebut senjata petugas ketika hendak diamankan, di Jalan H Agus Salim, Menteng, Selata (24/7/2018).

Korban aksi penjambretan yakni  warga Mesir, Gamel Abdelhai Eliwa (35) 

Baca: Seorang Warga Negara Mesir di Menteng Lawan Penjambret Pakai Jurus Seni Bela Diri

"Pada saat di perjalanan karena gerakan pelaku membahayakan, petugas memberikan tindakan tegas terukur," kata Kapolsek Metro Menteng, Dedy Supriadi di Polsek Metro Menteng, Rabu (25/7).

Sebelumnya, kata Dedy, R bersama pelaku lain F menjambret telepon genggam milik korban saat berada di Jalan H Agus Salim, Menteng, Selasa (24/7/2018) sekitar pukul 00.15 WIB.

Saat itu, korban sedang melakukan panggilan video dengan kerabatnya melalui telepon genggam dalam kondisi berjalan kaki sendirian.

"Kemudian korban dihampiri oleh dua orang tidak dikenal menggunakan sepeda motor. Satu pelaku R lalu merampas handphone korban," kata Dedy.

Korban yang tak terima kemudian mengejar pelaku yang berusaha kabur. Gamel yang instruktor bela diri langsung menghajar R hingga tersungkur.

Berita Rekomendasi

"Korban mengejar pelaku hingga satu pelaku R terjatuh dan kemudian diamankan bersama barang bukti berupa satu unit handphone," ujar Dedy.

Satu pelaku lain yang mengendarai sepeda motor kabur. Polisi pun mencoba melakukan pengejaran dengan meyertakan pelaku R dalam mencari pelaku F.

Namun saat diminta menunjukkan lokasi keberadaan  F, pelaku R mencoba kabur dan melawan petugas.

"Akibat perbuatannya tersebut, R dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman 5 sampai tujuh tahun," ujar Dedy.

Baca: Mudahkan Warga Naik Angkutan Umum, Jalur Penghubung Halte ke Jalan Raya di Jalan Sudirman Dibangun

Saat diperiksa, R yang warga pendatang dari Surabaya, Jawa Timur,  itu nekat melakukan aksi kriminal untuk membeli minuman keras (miras).

"Untuk beli bir Bang uangnya, saya baru datang dari Surabaya," kata R. 

Penulis: Rangga Baskoro

Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Kaki Kiri Pelaku Penjambretan di Menteng Ditembak karena Melawan Petugas

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas