Suami Pembunuh Istri dan Dua Anak Tirinya di Tangerang Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara
Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Muchtar Effendi.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Muchtar Effendi.
Pria tersebut divonis karena terbukti bersalah membunuh istri dan kedua anak tirinya di Periuk, Tangerang.
"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan perilaku tindak pidana dengan sengaja dan berencana terlebih dahulu sehingga merampas nyawa orang lain. Dua, menjatuhkan terdakwa dengan pidana 20 tahun," ujar Hakim Ketua, Gatot di Ruang 4 Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (25/7/2018).
Baca: Sejumlah Orang di Bandara Menjerit Histeris Lihat Warga Arab Saudi Meninggal Mendadak
Hal yang memberatkan Muchtar adalah perbuatannya tidak mencerminkan sikap sebagaimana layaknya suami dan ayah.
"Hal-hal yang meringankan karena, terdakwa tidak mempunyai catatan pidana dan sudah tua," kata Gatot.
Dalam kesempatan yang sama, seorang tim penguasa hukum Effendy, Cucu Rahmawaty masih mempertimbangkan apakah menerima vonis tersebut atau mengajukan banding.
Baca: Suami Pembunuh Istri dan Dua Anak Tirinya di Tangerang Akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini
"Kita akan pikir-pikir dulu. Keputusannya sesuai dengan tuntutan, jadi kami berikan keputusan untuk pikir lagi. Karena sebagai terdakwa dia sudah tua dan sudah tidak kuat lagi dengan umurnya," ujar Cucu.
Ia pun menjelaskan bahwa tim penasihat hukum masih merasa keberatan karena dalam vonis kliennya dianggap melakukan pembunuhan dengan berencana.
Sebagaimana dituliskan dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca: Wilayah Genuk Dipastikan Segera Bebas Banjir dan Rob
Menurutnya, Effendi melakukan tindakannya tanpa ada unsur kesengajaan hanya terbakar api amarah.
"Tidak merasa berencana untuk membunuh. Karena emosi dan spontanitas karena merasa dilecehkan oleh istrinya. Karena barang tidak berada dekat dengan dia dan berada jauh dari dirinya," jelas Cucu.
Diberitakan sebelumnya, Emah (44) bersama kedua anaknya, Novi (21) dan Mutiara (11), meregang nyawa ditangan suaminya, Effendi (62), dirumahnya berlokasi di Perum Taman Kota II B6 RT 05/12, Kelurahan Periuk, Tangerang.
Effendi meluncurkan aksinya sekira bulan Februari 2018 lantaran cekcok dengan Emah perihal kredit mobil.
Dari perbuatan terdakwa, ia dijerat pidana dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.
Berita ini sudah tayang di tribunjakarta.com dengan judul: Majelis Hakim Berikan Vonis 20 Tahun Penjara Kakek Pembantai Keluarga di Tangerang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.