Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AW Ditangkap Atas Tuduhan Pencurian Vespa Klasik di Kemanggisan, Korban Mengaku Rugi Rp 25 Juta

Perbuatan itu dilakukannya di Jalan Kemanggisan Ilir III RT.012/06 No 12, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat pada Kamis (19/7/2018) malam

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in AW Ditangkap Atas Tuduhan Pencurian Vespa Klasik di Kemanggisan, Korban Mengaku Rugi Rp 25 Juta
IST
Ilustrasi pencurian motor 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lantaran tergiur ingin memiliki motor Vespa klasik, pria berinisial AW (26) nekat mencurinya dari sebuah indekos.

Perbuatan itu dilakukannya di Jalan Kemanggisan Ilir III RT.012/06 No 12, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat pada Kamis (19/7/2018) malam.

Baca: Bapak dan Anak Ditemukan Tewas Berpelukan dalam Kebakaran Bangunan Semi Permanen di Cakung

Kapolsek Palmerah Kompol Aryono mengatakan pelaku ditangkap setelah korban bernama Agustia Rahma melaporkan hal itu ke polisi pada Senin (23/7/2018).

"Korban melaporkan karena motornya hilang sehingga alami kerugian Rp 25 juta," kata Aryono dalam keterangannya, Kamis (26/7/2018).

Aryono mengatakan tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di RT.007/010 Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.

Hal itu setelah Unit Buser Polsek Palmerah melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan mencari saksi-saksi serta melihat rekaman CCTV di sekitar TKP.

Saat diamankan, pelaku mengenakan kaus putih bertuliskan Vespa untuk menunjukan bahwa ia begitu tertarik dengan sepeda motor asal Italia itu.

Berita Rekomendasi

"Berbekal rekaman CCTV itulah petugas melihat ciri-ciri pelaku dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya," kata Aryono.

Baca: Dipicu Curiga Ada Pria Lain dalam Rumah Tangganya, Pria di Cirebon Tusuk Perut Istrinya Hingga Tewas

Aryono menuturkan berdasarkan pengakuan pelaku, motor curian berwarna biru itu disembunyikan di tempat rekannya di daerah Warung Koret Tangerang.

"Kini barang bukti Vespa Piaggio berikut anak kunci palsu sudah kami amankan. Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," kata Aryono.

Penulis: Elga Hikari Putra

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Ingin Punya Motor Vespa, Pemuda Ini Nekat Mencuri di Indekos

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas