Anggota BNN Gadungan Memeras Warga, Ditangkap Polisi Saat Akan Ambil 'Uang Damai'
Tersangka Wawang alias Beto (40) dan Devry Gabriel alias Depi (38), diamankan penyidik berikut barang bukti berupa uang Rp 400 ribu milik korban.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Warta Kota, Fitriyandi Al Fajri
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) gadungan ditangkap saat mengambil uang ‘damai’ dari korbannya di Kampung Serang RT 01/01, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jumat (27/7/2018) siang.
Tersangka Wawang alias Beto (40) dan Devry Gabriel alias Depi (38), diamankan penyidik berikut barang bukti berupa uang Rp 400 ribu milik korban.
Kepala Kepolisian Sektor Setu AKP Wahid Key mengatakan, tersangka memeras Roy Kamaludin (27), warga setempat. Saat itu, Beto dan Depi bertandang ke rumah kontrakan korban dengan dalih Roy kedapatan mengonsumsi narkotika.
“Karena tidak pernah mengonsumsi narkotika, korban membantah, namun kedua pelaku tetap menudingnya,” kata Wahid, Sabtu (28/7/2018).
Wahid mengatakan, Roy tidak berani melawan tudingan pelaku, karena mereka mengaku sebagai anggota BNN.
Baca: Saham Twitter Merosot Paling Rendah Dalam Empat Tahun Terakhir Akibat Turunnya Pengguna
Pelaku bahkan menunjukkan dua pucuk pistol jenis FN, padahal kedua benda tersebut adalah korek api serta lencana penyidik BNN palsu.
“Pelaku mengancam korban akan membawanya ke kantor untuk diproses. Melihat korban ketakutan, tersangka menawarkan damai dengan catatan harus memberikan uang,” tutur Wahid.
Kepada tersangka, korban mengaku hanya memiliki uang tunai sebesar Rp 400 ribu. Awalnya, Beto dan Depi menolak, dan memaksa Roy memberikan uang damai sebesar Rp 10 juta.
Merasa keberatan dengan nominal yang dipatok, Roy bernegosiasi hingga diputuskan uang damai sebesar Rp 2 juta.
“Dengan dalih akan meminjam uang ke rekannya, korban meminta kelonggaran waktu dan akan bertemu di depan SPBU di perkampungan setempat,” jelas Wahid.
Kepala Sub Bagian Humas Polsek Setu Komisaris Sukrisno menambahkan, Roy kemudian melapor ke polisi atas kasus pemerasan yang dia alami.
Berbekal laporan Roy, anggota Polsek Setu kemudian menggerebek dua tersangka yang sedang menunggu korban di SPBU perkampungan setempat.
Awalnya mereka menolak telah melakukan pemerasan, namun saat digeledah, mereka tidak mampu berkutik. Petugas menemukan dua pucuk korek api berbentuk pistol dan dua lencana penyidik BNN, sebuah borgol tangan dan borgol jempol, dan empat ponsel pelaku.
“Pengakuannya mereka baru pertama kali beraksi, karena selama ini bekerja sebagai sopir taksi online,” terang Sukrisno.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.