Pelaku Penusukan di Pondok Gede Terancam Pidana Mati
Bima Sodikin (25) pelaku pembunuhan Harwalis (21) dikenai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Bima Sodikin (25) pelaku pembunuhan Harwalis (21) dikenai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
Bima duga melakukan pembunuhan terhadap Harwalis (21), di Jalan Cemerlang, RT06/02, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jumat, 27 juli 2018 kemarin.
Baca: Polisi Sebut Bima Tusuk Harwalis Secara Membabi Buta, Sebanyak 47 Kali
Kapolsek Pondok Gede Kompol Suwari menjelaskan peristiwa pembunuhan dilakukan dipicu motif asrama cinta segitiga antara Bima, lalu mantan kekasihnya Putri alias Puput (19) serta Harwalis.
Bima cemburu dan kesal kepada Putri lantaran sudah memiliki pacar baru padahal dirinya tidak menginginkan putus.
"Hubungan antara Bima dan Putri sebenarnya merenggang, dalan artian belum ada kepastian apakah benar dinyatakan putus antara keduabelah pihak, hanya pihak Putri saja yang bilang putus tapi Bima engga mau. Namun malah Putri sudah dekat dengan laki-laki lain yakni Harwalis," jelas Suwari sat di Mapolsek Pondok Gede, Sabtu (28/7/2018).
Bima yang terus mengharapkan hubungan yang telah dijalankan selama tiga tahun bersama Putri bisa kembali merajut dan membaik.
Namun kehendak Bima ternyata tak sejalan dengan keinginnya Putri. Putri engga berkembali dengan Bima memilih membuka lembaran baru dengan menjalin kasih dengan Harwalis.
"Bima beranggapan Harwalis merebut pacar miliknya. Bima juga sempat menghubungi via telepon kepada korban supaya tidak melanjutkan hubungannya, namun tidak diindahkan, sampai akhirnya muncul niatan untuk melukai korban," jelas Suwari
Pelaku yang merupakan pedagang kue Samir menyiapkan pisau yang biasa digunakan untuk berdagang dan menjegat korban di gang dekat rumah kontrakan Putri.
"Jadi dugaan pelaku ini sudah diniatkan melakukan penusukan, mangkanya dia cegat korban yang anterin Putri pulang ke rumah kontrakannya, ya terjadilah peristiwa itu," ucapnya.
Dalam posisi korban masih diatas motor, pelaku menikam pada bagian dada hingga terjatuh ke tanah, saat itulah pelaku gelap mata terbawa emosi dan menikam korbab secara membabi buta hingga tewas.
"Awalnya pelaku hanya berniat melukai untuk membuat cacat korban, tapi korban nyolot kata pelaku hingga akhirnya tersulut amarah, dan melakukan penusukan secara acak dari punggung, tangang, perut, kepala hingga kaki. Korban tewas di tempat," jelas Suwari.
Usai melakukan perbuatannya, pelaku langsung pulang ke rumah kontrakannya yang tidak jauh dari lokasi.
Baca: Ali Mochtar Ngabalin: Begitu Prabowo Bilang Maju, Apapun yang Terjadi Dia akan Siap
Polisi yang mendapat informasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dan menangkap pelaku dirumah kontrakannya.
Korban yang saat itu tergeletak sudah tak nyawa dilarikan ke RS Polri Kramat Jati untuk di autopsi.
Penulis: Muhammad Azzam
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Cinta Segitiga Berujung Maut, Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup