Nyambi Jadi Jambret, Tukang Ojek Online Diringkus Polisi Tangerang
Tersangka merupakan seorang pengendara ojek online yang baru bekerja 3 bulan.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNENWS.COM, TANGERANG - Dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam B 6467 GVF, Eko YW (20) warga Perumahan Taman Kirana Surya, Blok H.20/21 Rt. 08/12 Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di kios pertamini milik Saudara Muhamad Ardian (23) pada akhir pekan kemarin.
Pada saat itu YW yang tak lain pengemudi ojek online sedang mengisi bensin kemudian korban melayaninya dengan sebagaimana mestinya.
Ketika korban lengah pelaku langsung mengambil handphone miliknya yang sedang di charger di dalam toko.
Setelah berhasil mengambil handphone tersebut kemudian pelaku kabur dan korban yang melihatnya mengambil ponsel tersebut.
Kemudian korban yang bernama Ardian (23) ini spontan berteriak maling.
Namun, saat pelaku melarikan diri, korban langsung berteriak dan mengerjar pelaku dengan sepeda motor.
Sambil berteriak minta tolong, korban menarik sepeda motor pelaku, namun naas malah korban yang terjatuh dan korban mengalami luka parah di bagian kaki.
Saat itu, pelaku masih mencoba melarikan diri sambil mengendarai kendaraannya dengan kecepatan penuh. Kejadian ini menarik perhatian warga sekitar yang kemudian ikut mengejar pelaku.
Melihat adanya keramaian warga, Unit Reskrim Polsek Cisoka, Kabupaten Tangerang yang dipimpin langsung oleh IPTU. Sitta Madongan Sagal, yang sedang berpatroli wilayah, langsung bergabung dengan warga.
Kanit Reskrim Polsek Cisoka, IPTU Sitta Madongan Sagala SH langsung mengejar pelaku, dan menurut keterangan saksi serta korban, pelaku kabur dengan menggunakan sepeda motornya ke daerah Perumahan Batara Desa Pasanggrahan Solear.
Baca: Jelang Asian Games, Kapolri: 242 Teroris Kita Tangkap
Mendengar Informasi tersebut kemudian team reskrim beserta kanit dengan dibantu masyarakat, korban dan saksi mengejar pelaku.
Hingga akhirnya pelaku diamankan di Perumahan Kota Batara, Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang.
Tersangka dapat ditangkap selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Cisoka guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku juga pernah melakukan hal yang sama. Untuk TKP lainnya masih kami kembangkan," ucap Kanit Reskrim Polsek Cisoka, Senin (30/7/2018).
Sementara itu, Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti SH menambahkan pelaku telah diamankan di Mapolsek Cisoka. Tersangka merupakan seorang pengendara ojek online yang baru bekerja 3 bulan.
"Pelaku dan barang bukti berupa handphone serta kendaraan yang digunakan pelaku telah kami amankan di Polsek dan akan diproses lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, atau dengan denda Rp. 900 juta," ucap Uka.
Untuk diketahui, korban Muhamad Ardian (23) saat ini dalam perawat di RSUD Balaraja. Ia mengalami luka parah di bagian kaki kiri.
Kapolsek juga mengimbau agar masyarakat lebih berwaspada saat berada di luar rumah. Terlebih saat melalui jalan yang sepi, dan berbincang dengan orang yang belum dikenal.
"Kepada masyarakat agar lebih wasapada, terutama saat keluar rumah, usahakan jangan sendirian. Jangan juga membawa barang-barang berharga yang dapat mengundang tindak kriminal," katanya.