Pengemudi Ojek Online Diringkus Polisi Setelah Aksinya Mencuri Handphone Terpergok Korbannya
Seorang pengemudi ojek online diamankan aparat Unit Reskrim Polsek Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pengemudi ojek online diamankan aparat Unit Reskrim Polsek Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Peristiwa bermula saat pelaku berinisial YW mengisi bahan bakar minyak (BBM) di kios pertamini milik Saudara Muhamad Ardian (23) pada akhir pekan kemarin.
Ardian yang tidak menaruh curiga sedikit pun melayani permintaan YW mengisi bahan bakar pada sepeda motor.
Baca: Kasus Polisi Berpangkat AKBP Bawa Sabu di Bandara Soekarno-Hatta Didalami Paminal Polri
Ketika Ardian lengah pelaku langsung mengambil handphone milik korban yang sedang di charger di dalam toko.
Setelah berhasil mengambil handphone tersebut pelaku langsung kabur.
Korban yang melihatnya yang melihat aksi pelaku mengambil ponsel tersebut spontan berteriak 'maling'.
Saat pelaku hendak melarikan diri, korban langsung berteriak dan mengerjar pelaku dengan sepeda motor.
Sambil berteriak minta tolong, korban menarik sepeda motor pelaku.
Baca: Perwira Polisi Berpangkat AKBP Diciduk Petugas Bandara Soekarno-Hatta Bawa 23,8 Gram Sabu
Namun nahas malah korban yang terjatuh dan mengalami luka parah di bagian kaki.
Saat itu, pelaku masih mencoba melarikan diri sambil mengendarai kendaraannya dengan kecepatan penuh.
Kejadian ini menarik perhatian warga sekitar yang kemudian ikut mengejar pelaku.
Melihat adanya keramaaian warga, Unit Reskrim Polsek Cisoka, Kabupaten Tangerang yang dipimpin langsung oleh IPTU Sitta Madongan Sagal yang sedang berpatroli wilayah, langsung bergabung dengan warga.
Baca: Seorang Wanita di Surabaya Sembunyikan Sabu di Pakaian Dalam untuk Kelabui Polisi
Kanit Reskrim Polsek Cisoka, IPTU Sitta Madongan Sagala langsung mengejar pelaku dan menurut keterangan saksi serta korban bahwa pelaku kabur dengan menggunakan sepeda motornya ke daerah Perumahan Batara Desa Pasanggrahan Solear.
Mendengar Informasi tersebut kemudian team reskrim beserta kanit dibantu masyarakat, korban, dan saksi mengejar pelaku.
Hingga akhirnya pelaku diamankan di Perumahan Kota Batara, Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang.
Tersangka dapat ditangkap selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Cisoka guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku juga pernah melakukan hal yang sama. Untuk TKP lainnya masih kami kembangkan," ucap Kanit Reskrim Polsek Cisoka, Senin (30/7/2018).
Sementara itu, Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti menambahkan pelaku telah diamankan di Mapolsek Cisoka.
Tersangka merupakan seorang pengendara ojek online yang baru bekerja 3 bulan.
"Pelaku dan barang bukti berupa handphone serta kendaraan yang digunakan pelaku telah kami amankan di Polsek dan akan diproses lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, atau dengan denda Rp. 900 juta," ucap Uka.
Untuk diketahui, Korban Muhamad Ardian (23) saat ini dalam perawat di RSUD Balaraja.
Ia mengalami luka parah di bagian kaki kiri.
Kapolsek juga mengimbau agar masyarakat lebih berwaspada saat berada di luar rumah.
Terlebih saat melalui jalan yang sepi, dan berbincang dengan orang yang belum dikenal.
"Kepada masyarakat agar lebih wasapada, terutama saat keluar rumah, usahakan jangan sendirian. Jangan juga membawa barang-barang berharga yang dapat mengundang tindak kriminal," katanya.
Penulis: Andika Panduwinata
Berita ini sudah tayang di wartakotalive.com dengan judul: Polisi Amankan Pengendara Ojek Online Nyambi Jadi Jambret di Tangerang