Mulai Besok, Pelanggar Aturan Ganjil Genap Bisa Dikenakan Denda Hingga Rp 500 Ribu
"Masuk pasal 287 ayat 1, hukuman pidana dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," ujar Yusuf di Mal Pelayanan Publik
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai Rabu (1/8/2018) besok, kendaraan yang melanggar kebijakan ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang.
Dirlantas Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Yusuf mengatakan, sanksi bagi pengendara yang masih membandel melewati kawasan ganjil genap, akan dikenakan hukuman penjara dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
"Masuk pasal 287 ayat 1, hukuman pidana dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," ujar Yusuf di Mal Pelayanan Publik, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018).
Kebijakan ini dibuat dalam rangka menyukseskan perhelatan olahraga terbesar se-Asia, Asian Games 2018, mulai 18 Agustus sampai 2 September 2018.
Berikut ini 13 rute yang terkena dampak perluasan ganjil genap:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan MH Thamrin
4. Jalan Sisingamangaraja
5. Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi – simpang Tomang)
6. Jalan Jenderal Gatot Subroto (simpang Kuningan – simpang Slipi)
7. Jalan MT Haryono (simpang UKI – simpang Pancoran – simpang Kuningan)
8. Jalan HR Rasuna Said
9. Jalan Jenderal DI Panjaitan (simpang Pemuda – simpang Kalimalang – simpang UKI)
10. Jalan Benyamin Sueb (simpang Benyamin Sueb – Kupingan Ancol)
11. Jalan Jenderal Ahmad Yani (simpang Perintis – simpang Pemuda)
12. Jalan RA Kartini
13. Jalan Metro Pondok Indah (simpang Kartini – Bundaran Metro Pondok Indah- simpang Pondok Indah – simpang Bungur – simpang Gandaria City – simpang Kebayoran Lama)
Sebelumnya pada 2-17 Juli, telah dilakukan sosialisasi, lalu pada 18-31 Juli mulai penindakan berupa putar balik dan teguran, namun belum ada tindakan.
Penulis: Anggie Lianda Putri
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Mulai Besok Pelanggar Ganjil Genap Bisa Didenda Hingga Rp 500 Ribu