Polisi Bekuk Sindikat Penjual Satwa Liar yang Kedapatan Jual Elang Brontok Hingga Buaya Muara
Kelimanya pun ditangkap di tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta Barat yakni di wilayah Tomang, Kapuk dan di Jalan S. Parman
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dengan menggunakan ojek online, AS (15), CM (18), ES (20), SR (18) dan SS (25) mengirimkan satwa liar secara ilegal kepada para pemesan.
"Pengirimannya itu menggunakan ojek online dengan membungkus satwa dengan kemasan yang tidak mencurigakan seperti dilapisi kain atau dimasukan ke dalam kardus," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta barat, AKBP Edy Suranta Sitepu di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (31/7/2018).
Baca: Kritik Warga Soal Jalur Sepeda di Trotoar Jakarta yang Terhalang Tiang
Edy menyebutkan dalam bertransaksi para pelaku memang tak pernah bertemu langsung dengan para pembelinya.
"Bahkan cara pembayarannya pun menggunakan rekening bersama agar pelaku dan pembeli tidak mengetahui identitas masing-masing," kata Edy.
Adapun mereka tergabung dalam grup di media sosial yang membahas tentang jual beli satwa liar.
Kelimanya pun ditangkap di tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta Barat yakni di wilayah Tomang, Kapuk dan di Jalan S. Parman.
Dari tangan pelaku, satwa liar yang diamankan yakni 2 ekor burut elang brontok fase terang, 4 ekor burung alap-apal kawah, 1 ekor burung elang laut, dan 1 ekor buaya muara.
"Kami juga megamankan uang tunai Rp 2,1 juta hasil penjualan hewan tersebut," kata Edy.
Baca: PO Thamrin Dirobohkan, Kakorlantas: Harusnya Setelah Asian Games
Edy menambahkan para pelaku dijerat Pasal 40 ayat 2 JO Pasal 21 ayat 2 huruf a JO Pasal 33 ayat 3 UU RI No 5 Tahun 1999 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sedangkan satwa liar tersebut kini dititipkan ke Pusat Penyelematan Satwa Tegal Alur milik Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta.
Penulis: Elga Hikari Putra
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Sindikat Penjual Satwa Liar Via Ojek Online Dibekuk Polisi