Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Punya Teknik Khusus Deteksi Mobil Plat Ganda Saat Perluasan Ganjil-genap

Seperti diketahui, perluasan sistem ganjil genap dilakukan terkait perhelatan Asian Games 2018.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Punya Teknik Khusus Deteksi Mobil Plat Ganda Saat Perluasan Ganjil-genap
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Polisi menilang seorang pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2018), karena pelat akhirnya mobilnya genap. Hanya mobil yang nomor akhirnya ganjil yang boleh melintas mengingat sekarang tanggal ganjil. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Kebijakan perluasan ganjil-genap yang diberlakukan di sejumlah ruas jalan di Jakarta, membuat banyak pengendara mencoba menyiasati aturan tersebut.

Banyak pengendara roda empat yang menyiasati dengan memakai plat nomor ganda.

Pihak kepolisian memiliki teknik tersendiri untuk mendeteksi pelanggaran tersebut.

"Teknik kita itu. Gak perlu disampaikan disini. Itu kan teknis tidak perlu juga. Kalo kita sampaikan di media nanti pelaku gunakan cara lain. Repot lagi kita," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf, di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (1/8/2018).

Meski mengakui memiliki teknik tertentu, namun Yusuf untuk membeberkan cara khusus yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Selain itu, Yusuf membantah terjadi peningkatan penggunaan plat ganda. Polisi menemukan bahwa mobil tersebut menggunakan dua plat nomor untuk mengelabui petugas.

"Tidak ada (penambahan), cuma hanya beberapa kemarin. Pas kita cek STNK ada. Cuma dia ada plat nomor lain. Cuma bukan berarti mobilnya gak benar. Cuma dia buat kelabui petugas aja," kata Yusuf.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, perluasan sistem ganjil genap dilakukan terkait perhelatan Asian Games 2018. Aturan tersebut akan berlaku di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, sebagian Jalan S Parman, Jalan HR Rasuna Said, Jalan RA Kartini, Jalan Metro Pondok Indah, dan Jalan Benyamin Sueb.

Waktu pembatasan kendaraan dengan ganjil genap juga ditambah. Awalnya, aturan berlaku pukul 06.00-10.00 WIB. Namun dalam uji coba ini, aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Hari pemberlakukan ganjil-genap juga ditambah, jadi sejak Senin hingga Minggu. Sebelumnya, aturan berlaku Senin-Jumat. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas