Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dishub DKI Jakarta Nilai Sosialisasi Perluasan Ganjil-genap Sudah Cukup

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah, menilai tidak ada alasan bagi masyarakat untuk mengeluhkan kebijakan ganjil-genap karena...

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Dishub DKI Jakarta Nilai Sosialisasi Perluasan Ganjil-genap Sudah Cukup
Alex Suban/Alex Suban
Pengendara berdebat dengan polisi saat polisi menilang pengendara mobil bernomor polisi genap saat pemberlakuan Pembatasan Kenderaan Ganjil Genap yang diperluas di Jalan S Parman, Jakarta Barat, Rabu (1/8/2018) pagi. Ia mengeluhkan penutupan pintu tol yang mengakibatkan ia harus melaju terus ke arah Jalan S Parman yang berlaku pembatasan kendaraan ganjil genap. (Warta Kota/Alex Suban) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah, menilai tidak ada alasan bagi masyarakat untuk mengeluhkan kebijakan ganjil-genap karena kurangnya sosialisasi.

Saat ini kebijakan perluasan ganjil-genap, menurut Andri telah disosialisasikan selama satu bulan. Salah satu sosialisasi adalah dengan pemasangan rambu.

Baca: Reaksi Sule Ketika Shandy Aulia Minta Maaf Kepadanya

"Kita sudah pasang sekitar 70 dan 37 rambu pendahulu penunjuk jurusan (RPPJ) jadi Sebelum masuk ke ruas ganjil-genap kita sudah lakukan pemasangan rambu," tegas Andri di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (1/8/2018).

"Terkait masalah kurang sosialisasi, ini juga merupakan salah satu sosialisasi," tambah Andri.

Andri beralasan pihaknya telah melakukan uji coba selama sebulan. Sehingga seharusnya masyarakat sudah tersosialisasikan dengan kebijakan ini.

"Kita juga sudah bekerja sama dengan Waze dan Google Maps sehingga pengendara tinggal masukan nopol sehingga aplikasi yang memandu jalannya agar tidak terkena ruas Ganjil-genap," tukas Andri.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, perluasan sistem ganjil genap dilakukan terkait perhelatan Asian Games 2018. Aturan tersebut akan berlaku di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, sebagian Jalan S Parman, Jalan HR Rasuna Said, Jalan RA Kartini, Jalan Metro Pondok Indah, dan Jalan Benyamin Sueb.

Waktu pembatasan kendaraan dengan ganjil genap juga ditambah. Awalnya, aturan berlaku pukul 06.00-10.00 WIB. Namun dalam uji coba ini, aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Hari pemberlakukan ganjil-genap juga ditambah, jadi sejak Senin hingga Minggu. Sebelumnya, aturan berlaku Senin-Jumat. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas