Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Ketua DPRD DKI Klaim Perluasan Ganjil-Genap Turunkan 15 Persen Kepadatan Jalan Protokol

Taufik menampik bila perluasan kebijakan itu berdampak pada makin macetnya jalanan Ibukota.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Wakil Ketua DPRD DKI Klaim Perluasan Ganjil-Genap Turunkan 15 Persen Kepadatan Jalan Protokol
Alex Suban/Alex Suban
Polisi menilang pengendara mobil bernomor polisi genap saat pemberlakuan Pembatasan Kenderaan Ganjil Genap yang diperluas di Jalan S Parman, Jakarta Barat, Rabu (1/8/2018) pagi. Bila melanggar, biaya denda sebanyak Rp 500 ribu sesuai dengan Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang UU Lalu Lintas Angkutan Jalan. (Warta Kota/Alex Suban) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Muhammad Taufik klaim sistem perluasan Ganjil-Genap berkontribusi menurunkan 15 persen tingkat kepadatan lalu lintas di jalan protokol.

Taufik menampik bila perluasan kebijakan itu berdampak pada makin macetnya jalanan Ibukota.

"Justru menurut data yang kita terima, ganjil genap sudah menurunkan tingkat kemacetan di jalan protokol 15 persen. Justru turun. Itu data yang di lansir dari Polda Metro Jaya, Dishub (DKI)," kata Taufik, di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih Nomor 18, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (2/8/2018).

Terkait adanya penumpukan kendaraan di arus jalan Ciputat-Pondok Indah, Taufik anggap wajar hal tersebut.

Dia berkelakar jika mau menghilangkan kemacetan di Ibukota, pemerintah harus membuat jalanan tiga lantai.

Untuk mengatasi jumlah kendaraan yang tak sebanding dengan pertumbuhan jalanan baru di Jakarta.

"Kalau enggak mau macet mesti ada tiga lantai jalan di Jakarta, karena jumlah kendaraan yang tidak sebanding," sebut Taufik.

Berita Rekomendasi

Menurut politisi Gerindra itu, perluasan sistem Ganjil-Genap sudah cukup efektif mengurangi kemacetan Jakarta.

Namun diperlukan perluasan informasi lebih gencar lagi agar masyarakat lebih merasakan dampak kebijakan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas