121 Industri Rumahan Langgar Aturan Pengelolaan Limbah, Dinas Sebut Karena Mahalnya Biaya IPAL
Dari jumlah itu, 57 di antarannya melanggar sanksi dan tujuh di antaranya sudah mendapatkan sanksi administrasi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat menyebut ada 121 industri rumahan mendapatkan teguran.
Dari jumlah itu, 57 di antarannya melanggar sanksi dan tujuh di antaranya sudah mendapatkan sanksi administrasi.
Baca: Warga Keluhkan Jalan yang Becek Pascasurutnya Genangan Air di Jalan Jatibaru
Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas (Kasudin) LH mengatakan, industri rumah itu mendapatkan teguran hingga sanksi administrasi karena telah mencemari lingkungan dan tak mampu membuat instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
"Mereka, pemilik dan pengelolanya tidak membuat saluran pembuangan limbah dengan alasan tidak mempunyai biaya. Karena, pembuatan IPAL membutuhkan dana sebesar Rp 100 juta. Nominalnya dinilai cukup memberatkan mereka. Karena, mereka cuman pelaku usaha rumahan. Mahal memang," kata Edy, Jumat (3/8/2018).
Baca: Politikus Demokrat: Rapat Internal di Rumah SBY Bukan Bahas Koalisi Prabowo Yang Belum Deal
Tidak punya uang membuat IPAL, tak menjadi alasan bagi pengusaha karena IPAL menjadi aturan penting yang harus dibuat.
"Lantaran itu sudah jadi keharusan kewajiban jika mendirikan industri. Pastinya juga mereka sudah mengetahui sebelumnya, terkait hal itu. Baik termasuk sanksi yang diterimanya jika melakukan pelanggaran," kata Edy.
Penulis: Panji Baskhara Ramadhan
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Penyebab Industri Rumahan di Jakarta Barat Banyak Melakukan Pelanggaran