Aryono Djati Tak Terima Foto Tino Saroenggalo Diterbitkan di Sejumlah Media, Ini Penjelasannya
Fotografer senior, Aryono Huboyo Djati geram lantaran otret sineas senior, Tino Saroengallo hasil jepretannya ditayangkan di media daring
Penulis: Ria anatasia
Editor: Yulis Sulistyawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pencipta lagu burung camar sekaligus fotografer senior, Aryono Huboyo Djati geram lantaran potret sineas, Tino Saroengallo, hasil jepretannya ditayangkan di sejumlah media daring.
Aryono pun menyomasi sebanyak delapan media daring yang ia dapati telah menggunakan karyanya tanpa izin.
Berawal dari kabar wafatnya Tino pada Jumat (27/7/2018) lalu, Aryono mengunggah potret mendiang di akun instagram pribadinya, matajeli, untuk mengirimkan doa bagi sang sahabat.
Dalam potretnya, Tino tersenyum lebar dan tampak bahagia. Mengenakan jaket merah serta kacamata, ia tak memandang ke arah kamera sehingga menghasilkan sebuah potret candid.
Bagi Aryono, potret itu mengadung sisi personal dan emosional bagi dirinya. Aryono mengungkapkan foto tersebut akan digunakan di buku Tino, yang rencananya akan dirilis pada Peringatan 100 Hari Tino Saroengallo.
"Saya berteman dengan dia sejak 1987. Beliau (Tino) meminta sendiri untuk difoto saya. Akhirnya kami ke sebuah kafe bersama Addie MS juga, dan terciptalah foto itu," cerita Aryono saat ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (9/8/2018).
"Tino beramanat 'itu buku gue sendiri, tolong jangan dikasih orang-orang," imbuhnya.
Aryono sontak naik darah ketika menemukan ada pemanfaatan foto itu oleh sejumlah media daring, yakni tatkala saat kabar meninggalnya Tino mendapat pemberitaan luas di media di Indonesia.
"Seketika saya menulis sebuah status Facebook untuk menegur media pertama yang saya dapati menerbitkan potret itu sebagai ilustrasi berita. Saya mengatakan akan mengirim tagihan yang akan diserahkan ke keluarga Tino, yang telah menghabiskan banyak uang untuk biaya pengobatan," terangnya.
Aryono kembali menemukan pelanggaran serupa di tujuh media daring lainnya. Ditemani kuasa hukumnya, Iwan Pangka, Aryono menerbitkan somasi kepada delapan media tersebut.
"Menurut UU 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, ini melanggar hak moril sekaligus hak ekonomi atas karya saya. Apabila teguran dan tuntutan tak dipenuhi kami siap mengajukan gugatan secara hukum," tandas Tino.