Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis Lebih Berat dari Dakwaan, Terdakwa Pelecehan Seksual Pikir-pikir Mau Banding

Putusan tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Dwi Astrini yang menuntut hukuman empat bulan penjara

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Divonis Lebih Berat dari Dakwaan, Terdakwa Pelecehan Seksual Pikir-pikir Mau Banding
TribunJakarta.com/Bima Putra
Sidang pelecehan seksual 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Terdakwa kasus pelecehan seksual Ilham Sinna Tanjung Pinang (30) divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok hukuman satu tahun penjara.

Putusan tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Dwi Astrini yang menuntut hukuman empat bulan penjara.

Atas putusan itu, Ilham memilih untuk pikir-pikir terlebih dulu sebelum menetapkan langkah yang diambilnya.

"Saya pilih pikir-pikir," kata Ilham kepada majelis hakim usai berkonsultasi dengan pengacaranya di Sukmajaya, Depok, Kamis (9/8/2018).

Meski hukuman yang diberikan lebih tinggi dan pasal yang dikenakan tetap 281 ayat 1 KUHP tentang Kesusilaan, Putri justru menjawab pikir-pikir saat ditanya majelis hakim.

Ketua majelis hakim PN Depok Rizki Nazario Mubarak menyebut hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya yang telah melecehkan RA hingga meresahkan masyarakat.

Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan berperilaku sopan dalam persidangan.

Berita Rekomendasi

Sementara kuasa hukum terdakwa Agung Pratama menilai vonis yang dijatuhkan ketua majelis hakim PN Depok Rizki Nazario Mubarak adil.

Perihal apakah akan mengajukan banding, Agung menyebut belum dapat memutuskan hal itu karena harus membicarakan dengan pihak keluarga Ilham.

"Nanti harus rapat keluarga besar. Menurut saya ini adil sih. Tadi di sidang kan dibilang ini benar-benar buat pembelajaran bagi terdakwa. Menurut saya ini sudah fair sih," ujarnya.

Sebagai informasi, Ilham menjadi terdakwa karena meremas payudara RA (22) saat korban melintas di Jalan Kuningan Kelurahan Kemiri Muka, Beji, Kamis (11/1/2018).

Tepatnya pukul 14.29 WIB kala ia melihat RA lalu membuntutinya dari belakang menggunakan sepeda motor Honda Vario B 3720 EAO.

Ia melambatkan laju sepeda motornya hingga bersebelahan dengan RA lalu meremas payudaranya.

Mendapat perlakuan seperti itu ia lalu memaki Ilham 'Kurang ajar lo' sehingga Ilham segera tancap gas melarikan diri.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas