Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis Lebih Berat dari Dakwaan, Terdakwa Pelecehan Seksual Pikir-pikir Mau Banding

Putusan tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Dwi Astrini yang menuntut hukuman empat bulan penjara

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Divonis Lebih Berat dari Dakwaan, Terdakwa Pelecehan Seksual Pikir-pikir Mau Banding
TribunJakarta.com/Bima Putra
Sidang pelecehan seksual 

Ilham diciduk polisi setelah aksinya pelecehan seksualnya terekam CCTV satu bangunan di lokasi.

Selain karena rekaman CCTV yang beredar luas di internet, kasus ini menyita perhatian karena Ilham tidak ditahan dari tingkat Polresta hingga Kejari Depok.

Terlebih saat membuat laporan di Polresta Depok ia mengalami perlakuan tidak menyenangkan polisi.

"Setelah kejadian saya langsung lapor polisi, tapi polisinya bilang "Udah cuman dipegang gitu doang mba? Eh maaf mba maaf" Padahal kondisinya udah nangis-nangis," kata RA Jumat (13/7/2018).

Ia juga menyayangkan tidak ada perspektif gender dalam tuntutan Putri yang menjerat Ilham dengan pasal 281 ayat 1 KUHP tentang kesusilaan.

Dan hanya menuntut Ilham dengan hukuman empat bulan penjara meski terdakwa tidak mendekam dalam jeruji besi.

"Hukuman untuk pelaku tindakan yang menjatuhkan martabat wanita dan memalukan ini saja masih di anggap biasa dan mungkin tidak di anggap sebagai masalah," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Penulis: Bima Putra 

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Divonis Lebih Berat, Terdakwa Pelecehan Seksual dan JPU Pilih Pikir-pikir

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas