Divonis Lebih Berat dari Dakwaan, Terdakwa Pelecehan Seksual Pikir-pikir Mau Banding
Putusan tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Dwi Astrini yang menuntut hukuman empat bulan penjara
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Ilham diciduk polisi setelah aksinya pelecehan seksualnya terekam CCTV satu bangunan di lokasi.
Selain karena rekaman CCTV yang beredar luas di internet, kasus ini menyita perhatian karena Ilham tidak ditahan dari tingkat Polresta hingga Kejari Depok.
Terlebih saat membuat laporan di Polresta Depok ia mengalami perlakuan tidak menyenangkan polisi.
"Setelah kejadian saya langsung lapor polisi, tapi polisinya bilang "Udah cuman dipegang gitu doang mba? Eh maaf mba maaf" Padahal kondisinya udah nangis-nangis," kata RA Jumat (13/7/2018).
Ia juga menyayangkan tidak ada perspektif gender dalam tuntutan Putri yang menjerat Ilham dengan pasal 281 ayat 1 KUHP tentang kesusilaan.
Dan hanya menuntut Ilham dengan hukuman empat bulan penjara meski terdakwa tidak mendekam dalam jeruji besi.
"Hukuman untuk pelaku tindakan yang menjatuhkan martabat wanita dan memalukan ini saja masih di anggap biasa dan mungkin tidak di anggap sebagai masalah," ujarnya.
Penulis: Bima Putra
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Divonis Lebih Berat, Terdakwa Pelecehan Seksual dan JPU Pilih Pikir-pikir
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.