Divonis Lebih Berat dari Dakwaan, Terdakwa Pelecehan Seksual Pikir-pikir Mau Banding
Putusan tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Dwi Astrini yang menuntut hukuman empat bulan penjara
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Terdakwa kasus pelecehan seksual Ilham Sinna Tanjung Pinang (30) divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok hukuman satu tahun penjara.
Putusan tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Dwi Astrini yang menuntut hukuman empat bulan penjara.
Atas putusan itu, Ilham memilih untuk pikir-pikir terlebih dulu sebelum menetapkan langkah yang diambilnya.
"Saya pilih pikir-pikir," kata Ilham kepada majelis hakim usai berkonsultasi dengan pengacaranya di Sukmajaya, Depok, Kamis (9/8/2018).
Meski hukuman yang diberikan lebih tinggi dan pasal yang dikenakan tetap 281 ayat 1 KUHP tentang Kesusilaan, Putri justru menjawab pikir-pikir saat ditanya majelis hakim.
Ketua majelis hakim PN Depok Rizki Nazario Mubarak menyebut hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya yang telah melecehkan RA hingga meresahkan masyarakat.
Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan berperilaku sopan dalam persidangan.
Sementara kuasa hukum terdakwa Agung Pratama menilai vonis yang dijatuhkan ketua majelis hakim PN Depok Rizki Nazario Mubarak adil.
Perihal apakah akan mengajukan banding, Agung menyebut belum dapat memutuskan hal itu karena harus membicarakan dengan pihak keluarga Ilham.
"Nanti harus rapat keluarga besar. Menurut saya ini adil sih. Tadi di sidang kan dibilang ini benar-benar buat pembelajaran bagi terdakwa. Menurut saya ini sudah fair sih," ujarnya.
Sebagai informasi, Ilham menjadi terdakwa karena meremas payudara RA (22) saat korban melintas di Jalan Kuningan Kelurahan Kemiri Muka, Beji, Kamis (11/1/2018).
Tepatnya pukul 14.29 WIB kala ia melihat RA lalu membuntutinya dari belakang menggunakan sepeda motor Honda Vario B 3720 EAO.
Ia melambatkan laju sepeda motornya hingga bersebelahan dengan RA lalu meremas payudaranya.
Mendapat perlakuan seperti itu ia lalu memaki Ilham 'Kurang ajar lo' sehingga Ilham segera tancap gas melarikan diri.
Ilham diciduk polisi setelah aksinya pelecehan seksualnya terekam CCTV satu bangunan di lokasi.
Selain karena rekaman CCTV yang beredar luas di internet, kasus ini menyita perhatian karena Ilham tidak ditahan dari tingkat Polresta hingga Kejari Depok.
Terlebih saat membuat laporan di Polresta Depok ia mengalami perlakuan tidak menyenangkan polisi.
"Setelah kejadian saya langsung lapor polisi, tapi polisinya bilang "Udah cuman dipegang gitu doang mba? Eh maaf mba maaf" Padahal kondisinya udah nangis-nangis," kata RA Jumat (13/7/2018).
Ia juga menyayangkan tidak ada perspektif gender dalam tuntutan Putri yang menjerat Ilham dengan pasal 281 ayat 1 KUHP tentang kesusilaan.
Dan hanya menuntut Ilham dengan hukuman empat bulan penjara meski terdakwa tidak mendekam dalam jeruji besi.
"Hukuman untuk pelaku tindakan yang menjatuhkan martabat wanita dan memalukan ini saja masih di anggap biasa dan mungkin tidak di anggap sebagai masalah," ujarnya.
Penulis: Bima Putra
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Divonis Lebih Berat, Terdakwa Pelecehan Seksual dan JPU Pilih Pikir-pikir
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.