Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kenaikan Tarif Rusunawa Dikeluhkan Warga, Ini Kata Anies

Kenaikan tarif rusunawa tersebut akhirnya menimbulkan polemik, banyak warga rusunawa yang keberatan dengan kenaikan tarif itu.

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Sanusi
zoom-in Kenaikan Tarif Rusunawa Dikeluhkan Warga, Ini Kata Anies
TribunJakarta.com/Nawir Arsyad Akbar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pada hari ini meresmikan arena balap sepeda Jakarta International Velodrome (JIV), Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (15/8/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan tarif sewa 15 rumah susun sewa (rusunawa) di DKI Jakarta. Namun, hal itu dikeluhkan oleh sejumlah penghuni rusun.

Mendengar hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjanji akan menyelesaikan persoalan itu secepatnya. "Nanti, betul, sedang kita cek ulang, insha Allah Senin sudah ada kabarnya," ujar Anies, di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (16/8/2018).

Soal mengapa tarif rusunawa dinaikan, Anies mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih jauh.

"Justru itu yang akan kita periksa lebih jauh, kondisi di Dinas Perumahan seperti apa sehingga harus ada penyesuaian. Nanti kita lihat," ujar Anies.

Menurut Anies, masih ada persoalan yang lebih kompleks dari sekedar biaya sewa rusunawa yang mereka bayarkan.

"Jadi kita ingin agar warga Jakarta mendapat fasilitas perumahan dengan baik, tapi juga warga Jakarta yang tinggal di perumahan menunaikan kewajibannya dengan baik," ujar Anies.

Kenaikan itu ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan. Kenaikan itu, berdasarkan pertimbangan pergub itu, sebagai bentuk penyeseuaian.

Berita Rekomendasi

Tarif sebelumnya diatur di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

"Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 145 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan penyesuaian," demikian isi pergub itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas