Pemprov DKI Jakarta Menunda Kenaikan Tarif Sewa Rusunawa
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menunda kenaikan tarif sewa untuk rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menunda kenaikan tarif sewa untuk rumah susun sewa (rusunawa).
Penundaan itu dipastikan oleh pelaksana tugas (Plt) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Meli Budiastuti di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (16/8/2018).
Menurut Meli, penundaan tersebut, lantaran Anies masih mempertimbangkan dampak kenaikan bagi penghuni rusun yang merupakan warga relokasi.
"Jadi untuk sementara pergub ini istilahnya di-hold dulu," ujar Meli.
Meli mengungkapkan, kenaikan tarif rusunawa, oleh sebagian besar warga dikeluhkan karena pendapatan yang rendah dan tidak sebanding dengan kenaikan tarif rusun.
"Saat sosialisasi memang ada masyarakat yang benar-benar perlu dibantu, terutama warga relokasi," ujar Meli.
Sementara Meli menegaskan Pergub Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan hanya ditujukan untuk rusun baru, yang saat ini dalam tahap pembangunan.
"Kami pastikan ada payung hukumnya terhadap bangunan baru," terang Meli.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menaikan tarif sewa 19 rusun melalui Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.