Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Pemprov DKI Raih Pemasukan Rp 80 Miliar

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan total Pajak Kendaraan Bermotor yang belum dibayar adalah Rp 1,6 triliun

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Pemprov DKI Raih Pemasukan Rp 80 Miliar
Apfia Tioconny Billy
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

Laporan Reporter Kontan, Kiki Safitri

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Program pemutihan pajak untuk PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) akan berakhir pada 31 Agustus 2018 atau akhir bulan ini.

Terkait hal ini Kepala Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) DKI Dwi Haryantono menyebut, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) DKI diperkirakan akan memperoleh pajak di akhir-akhir penutupan waktu pemutihan pajak.

“Kemungkinan akan bertambah pada seminggu sebelum program pemutihan habis. Jadi Samsat itu bisa menerima PKB hingga Rp 80 miliar, biasanya 10 hari sebelum penutupan,” kata Dwi saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (20/8/2018).

Program pemutihan pajak merupakan program yang berikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai hadiah warga Jakarta pada HUT DKI Jakarta ke – 491 tahun pada Juni lalu.

Baca: Asyik, Dian Sastrowardoyo Kini Jadi Pengisi Suara di Aplikasi Navigasi Waze

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan total Pajak Kendaraan Bermotor yang belum dibayar adalah Rp 1,6 triliun dari total pajak Rp 8,6 triliun.

Lebih lanjut Dwi menilai bahwa program pemutihan pajak ini secara tidak langsung membuat masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk melunasi sisa pajaknya. Dwi bahkan menyebut bahwa terjadi kenaikan sekitar 10% pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Baca: Mahfud MD Tolak Permintaan Jadi Ketua Tim Sukses Jokowi-Maruf

Berita Rekomendasi

“Jadi sebelum ada program pemutihan pajak, Samsat itu bisa menerima pajak Rp 43 miliar sampai Rp 45 miliar. Karena ada program pemutihan pajak di DKI, Samsat bisa peroleh PKM mencapai Rp 55 miliar,” ungkapnya.

Dikatakan juga bahwa secara umum sekitar 10 hari hingga dua pekan akhir penutupan pembayaran PKB, jumlah pembayar semakin meningkat.

“PKB tanggal 31 Agustus (jatuh tempo), updatenya sejauh ini ya biasanya kan dia dari tahun yang lalu dua minggu atau 10 hari sebelum penutupan jatuh tempo itu semakin tinggi pembayarannya,” tegas Dwi.

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas