Dua Jambret Beraksi di Depok, Tendang Motor Lalu Rampas Tas Wanita
Unit Reskrim Polsek Bojong Gede meringkus dua jambret yang beraksi di Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor, Kamis (23/8/2018).
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Unit Reskrim Polsek Bojong Gede meringkus dua jambret yang beraksi di Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor, Kamis (23/8/2018).
Kapolsek Bojong Gede Kompol Agus Koster Sinaga mengatakan kedua pelaku berinisial MA (22) dan YM (24) diamankan usai merampas tas milik Siti Salmah (29).
Baca: Benci dan Kesal Jadi Pemicu Ayah Tiri Aniaya Bocah Dua Tahun Hingga Tak Sadarkan Diri
Saat kejadian, Siti menunggangi sepeda motor bersama Muhammad Wijaya (35) melintas di depan Perumahan Samudra Residence Desa Sasak Panjang sekira pukul 19.45 WIB.
"Pas di jalan itu korban dipepet dan langsung berusaha merampas tas korbannya. Korban sempat melawan, tapi pelaku menendang sepeda motor korban sampai mereka terjatuh. Habis mengambil tas itu kedua pelaku melarikan diri," kata Sinaga di Bojong Gede, Depok, Jumat (24/8/2018).
Baca: Perempuan Venezuela Terpaksa Jadi PSK Akibat Krisis Ekonomi yang Melanda Negaranya
Setelah meminta tolong kepada warga sekitar, Wijaya dibantu warga sekitar memacu sepeda motor Honda Beat dan berusaha mengejar pelaku.
Beruntung saat kejadian ada anggota Reskrim Polsek Bojong Gede yang berada di lokasi dan ikut mengejar pelaku.
"Ada anggota yang berada di lokasi dan ikut menangkap pelaku. Massa sempat emosi dan ingin memukul pelaku, tapi anggota berhasil meredam emosi warga dan mengamankan pelaku," ujarnya.
Baca: Rhoma Irama Sebut Akan All-Out Dukung Prabowo-Sandiaga di Pilpres 2019
Sinaga menuturkan kedua pelaku yang merupakan pengangguran terbilang sadis karena tak segan melukai korbannya yang melawan.
Kedua pelaku diduga sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Bojong Gede dan sekitarnya.
Dari kedua pelaku polisi mengamankan sepeda motor Honda Verza B 3874 EEN yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
"Kedua pelaku dijerat pasal 365 tentang Pencurian Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara," katanya.
Berita ini sudah tayang di tribunjakarta.com dengan judul: Dua Begal Sadis Tendang Motor dan Rampas Tas Wanita di Depok