Polisi Resmi Tetapkan Pria Pemukul Bocah di Jalan Tol Jagorawi Sebagai Tersangka
Polda Metro Jaya memanggil Rayhan Ahmad Triputro (14), bocah yang diduga dipukul di Tol Jagorawi dan kakak Rayhan Reza Ahmad Prasetyo (24).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menaikan status MA, pria pemukul seorang anak di jalan tol Jagorawi, sebagai tersangka.
Hal itu dibenarkan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta.
Baca: Klasemen Sementara Perolehan Medali Emas Asian Games 2018, Indonesia Dipepet Thailand
"Sudah (ditetapkan jadi tersangka)," ujar Nico saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/8/2018).
Meski begitu, Nico belum merinci lebih jauh soal penetapan tersangka MA.
"Sekarang status ditangkap," ujar Nico singkat.
Polda Metro Jaya memanggil Rayhan Ahmad Triputro (14), bocah yang diduga dipukul di Tol Jagorawi dan kakak Rayhan Reza Ahmad Prasetyo (24).
Selain memanggil tersangka MA, untuk dimintai keterangannya, Kamis (23/8/2018) kemarin.
Ketiganya dipanggil untuk mengetahui kronologis kejadian sebenarnya atas laporan yang dibuat Rayhan di Polda Metro Jaya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.