Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepergok Warga, Pelaku Pencurian Kotak Amal di Musala Depok Langsung Ditangkap

Yadi, salah seorang warga menuturkan awalnya warga yang selesai menunaikan sholat dzuhur mendapati kotak amal dibobol pencuri

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kepergok Warga, Pelaku Pencurian Kotak Amal di Musala Depok Langsung Ditangkap
TRIBUN LAMPUNG/WAKOS GAUTAMA
Ilustrasi pencurian kotak amal - IR (52) dan RA (20) pelaku pencurian kotak amal masjid saat diamankan petugas, Senin (9/5/2016) 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Seorang pria pelaku pembobolan kotak amal di musala Nurul Iman di RT 7/6, Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, berhasil dibekuk warga, Senin (27/8/2018) siang.

Pelaku sempat kabur saat ditanyai warga karena diketahui kotak amal musala sudah dibobol.

Baca: Tukang Parkir di Depok Kepergok Warga Ingin Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus

Ia kemudian diserahkan warga ke Mapolsek Pancoran Mas, Depok. Dari kartu identitasnya pelaku berinisial AS (23) warga Menteng Tenggulun RT 6/1, Jakarta Pusat.

Yadi, salah seorang warga menuturkan awalnya warga yang selesai menunaikan sholat dzuhur mendapati kotak amal dibobol pencuri.

Saat itu warga menyisir lokasi dan mendapati seorang pria yang mencurigakan.

"Saat hendak ditanyai warga, pria tersebut berusaha kabur. Namun oleh warga berhasil ditangkap dan akhirnya diamankan ke kantor Kelurahan Mampang," katanya.

Di sana pelaku ditangani Bhabinkamtibmas Kelurahan Mampang Aiptu Teguh. Setelah diinterogasi pelaku mengakui baru saja membobol kotak amal.

Berita Rekomendasi

Dari tangannya didapati uang hasil pembobolan kotak amal Rp 166.000.

Pelaku kemudian digelandang ke Polsek Pancoran Mas.

Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Roni Wowor menuturkan pihaknya mendalami kasus ini untuk melihat apakah pelaku sudah pernah beraksi mencuri kotak amal di tempat lainnya.

Baca: Penjualan Tiket Penutupan Asian Games akan Dibuka Besok, Jumlahnya Sekitar 58.000 Tiket

"Sebab pelaku diketahui warga Jakarta Pusat dan mengaku di Depok tinggal di rumah kerabat," katanya.

Karena perbuatannya kata dia pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara lebih.

Penulis: Budi Sam Law Malau

Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Warga Bekuk Pembobol Kotak Amal di Musala di Depok

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas