Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Polisi yang Hanya Rehabilitasi Franky dan Tak Diteruskannya Kasus Tabrak Lari di Tamansari

Pertama tidak ada korban jiwa dan luka hanya mengalami kerugian materil. Kendaraannya juga hanya baret saja," kata Ruly

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Alasan Polisi yang Hanya Rehabilitasi Franky dan Tak Diteruskannya Kasus Tabrak Lari di Tamansari
Istimewa
Mobil Grand Livina hitam yang dikendarai Franky usai menabrak pengendara motor dan separator Busway di kawasan Tamansari, Jakarta Barat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Franky (39), pengendara mobil yang aksinya viral sewaktu berusaha kabur dari amukan massa hingga menabrakan mobilnya di separator Busway lolos dari dua kasus hukum.

Selain hanya menjalani rehabilitasi atas penyalahgunaan narkoba, kasus kecelakaan yang dilakukannya juga tak diteruskan.

Baca: Lima Orang Pelaku Pengeroyokan Franky Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Ruly Indra mengatakan hal itu karena tidak ada korban dalam jiwa dalam insiden tersebut.

"Kasus laka Lantas tidak ‎bisa dilanjutkan penanganan. Pertama tidak ada korban jiwa dan luka hanya mengalami kerugian materil. Kendaraannya juga hanya baret saja," kata Ruly di Mapolsek Metro Tamansari, Jakarta Barat, Senin (3/9/2018).

Selain itu, kata Ruly, kedua korban yang motornya ditabrak ‎Franky di Tamansari 7 dan di Jalan Mangga Besar juga tak meneruskan kasus tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan korban tidak melanjutkan permasalahan," kata Ruly.

Alih-alih menetapkan Franky sebagai tersangka, polisi justru menetapkan lima orang yang menghadang Franky di jalur Busway sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

‎Kelima orang itu yakni SS, AA, WT, FA dan DD yang saat kejadian sempat mengeroyok dan merusak mobil Franky.

Ruly menyebut kelima pelaku adalah warga yang melintas di lokasi kejadian ‎yang geram dengan ulah Franky.

Akibat pengeroyokan itu, kata Ruly, Franky mengalami luka memar di wajahnya.

‎"Lima orang itu kita naikkan statusnya sebagai tersangka dan akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan," kata Ruly sembari menyebut masih ada dua pelaku lain yang masih buron.

Baca: Positif Gunakan Narkoba, Pengemudi Grand Livina Hanya Jalani Rehabilitasi

Ruly menambahkan meski berstatus tersangka namun kelima pelaku itu tak ditahan.

"‎Tidak dilakukan penahanan. Kita wajibkan lapor karena yang bersangkutan masih cukup koorperatif," katanya.

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Kasus Narkoba Lolos, Insiden Tabrak Lari Franky Juga Tak Diteruskan

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas