Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diloloskan Bawaslu, M. Taufik: Saya Mengapresiasi Kerja Bawaslu yang Tanpa Takut Akan Tekanan

Menurut Taufik, Bawaslu DKI telah menjalankan Undang-undang Pemilu dan tidak takut pada 'tekanan publik'.

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Diloloskan Bawaslu, M. Taufik: Saya Mengapresiasi Kerja Bawaslu yang Tanpa Takut Akan Tekanan
Tribunnews.com/Taufik Ismail
M Taufik 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik mengaku bersyukur Bawaslu DKI telah meloloskan dirinya untuk dapat maju sebagai calon legislatif DKI Jakarta.

Menurut Taufik, Bawaslu DKI telah menjalankan Undang-undang Pemilu dan tidak takut pada 'tekanan publik'.

"Alhamdulillah. Saya mengapresiasi kerja Bawaslu yang tanpa takut akan tekanan. Dia berpedoman dengan UU dan saya memang dari awal meyakini bahwa PKPU (Peraturan KPU) itu kan bertentangan dengan UU," kata Taufik di gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (3/9/2018).

Sebelumnya Bawaslu DKI telah memutuskan bahwa Taufik memenuhi syarat dalam verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen Bacaleg.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu pun meminta KPU DKI Jakarta untuk melaksanakan putusan tersebut.

"Putusan Bawaslu wajib dilaksanakan oleh KPU, kalau dia enggak melaksanakan ya kita gugat lagi pidana, perdata ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) terus saja kita gugat," kata Taufik.

Berdasarkan keputusan Bawaslu, dalam tiga hari, terhitung hari ini, Ketua DPD Gerindra itu sudah harus masuk di daftar calon tetap (DCT).

Diketahui Taufik merupakan mantan napi korupsi saat masih menjadi ketua KPU DKI Jakarta.

Ia divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 kerena merugikan uang negara sebesar Rp 488 Juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas