Buih Limbah Berwarna Putih Kembali Cemari Kali Bekasi
Seperti terlihat padai Senin (3/9/2018) pagi tadi, aliran Kali Bekasi di Bendung Bekasi berwarna hitam pekat dan berbusa.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Warta Kota, Fitriyandi Al Fajri
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Untuk kesekian kalinya, aliran Kali Bekasi di Kota Bekasi tercemar limbah. Seperti terlihat padai Senin (3/9/2018) pagi tadi, aliran Kali Bekasi di Bendung Bekasi berwarna hitam pekat dan berbusa.
Bahkan mengeluarkan aroma tidak sedap, sehingga mengganggu masyarakat yang berada di sekitar kali.
Abdullah (37), salah seorang pengendara motor di Jalan Mayor Hasibuan, Bekasi Timur menjelaskan, fenomena itu sudah terjadi sejak pukul 06.00.
Saat melintas di lokasi, Abdullah melihat air berbusa mulai berdatangan dari arah selatan menuju Bendung Bekasi.
"Saya lalu berhenti dan menunggu beberapa saat untuk melihat benda itu. Semakin dekat terlihat, bahwa benda itu adalah busa dan mengeluarkan aroma tidak sedap," kata Abdullah pada Senin (3/9/2018).
Abdullah mengaku, sebetulnya bukan hal aneh kondisi Kali Bekasi tercemar limbah seperti ini.
Baca: Trayek Baru Bus Bandara dari BSD: Tarif Promosi Rp 25.000, Hari Ini Mulai Uji Coba
Pada 2017 lalu, aliran air di sana berkali-kali tercemar limbah yang diduga dari perusahaan di daerah Bantargebang, Kota Bekasi dan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
"Sepertinya nggak ada tindakan apa-apa dari pemerintah kepada pelaku pembuang limbah. Saya yakin kalau dipidanakan, mereka akan kapok buang limbah ke kali," ujar Abdullah.
Baca: Bikin Macet, Dishub Tangsel Akhirnya Kembali Mmebuka Putaran Balik di Ciputat
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Sugiono mengatakan, telah mengutus anggota unit reaksi cepat (URC) untuk menelusuri pencemaran limbah tersebut.
"Anggota sudah dikirim ke lokasi untuk mengeceknya, sampai pukul 15.00 kami belum mendapat laporan dari mereka," kata Sugiono.
Baca: Positif, Pelajar yang Tewas di Permata Hijau karena Tawuran, Bukan Korban Begal
Sugiono mengatakan, di Kota Bekasi ada 18 pabrik yang bergerak di berbagai bidang berdiri di sepanjang Kali Bekasi.
Tiga perusahaan di antaranya telah disegel pemerintah, bahkan salah satu di antaranya pada awal 2018 lalu telah dilaporkan pemerintah ke Mapolrestro Bekasi Kota.
Mereka dilaporkan karena tetap beroperasi meski instalasi pembuangan air limbah (IPAL) telah disegel pemerintah.
Kata Sugiono, pelaku pencemaran bisa dijerat ke polisi sebagaimana Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).
"Ancaman penjaranya bisa di atas lima tahun, makanya jangan main-main dengan limbah karena berdampak pada lingkungan," ungkap Sugiono.