PKS Ajukan Nama Ahmad Syaikhu dan Nurmansjah Lubis Isi Posisi Wakil Gubernur DKI
"Kisarannya nama itu enggak jauh dari Pak Syaikhu dan Pak Nurmansjah. Cuma nanti juga tergantung kompromi akhir dengan Gerindra,"
Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membocorkan dua nama kader yang telah diberikan mandat untuk menggantikan Sandiaga Uno sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Direktur Pencapresan PKS, Suhud Alyuddin mengatakan kedua kader itu adalah mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu dan Nurmansjah Lubis.
Baca: Soal Mantan Koruptor Jadi Caleg, Bawaslu: Kami Juga Semangat Anti-korupsi, Tetapi dengan Prosedur
Namun, pengajuan dua nama itu masih menunggu persetujuan dari Partai Gerindra.
"Kisarannya nama itu enggak jauh dari Pak Syaikhu dan Pak Nurmansjah. Cuma nanti juga tergantung kompromi akhir dengan Gerindra," ujar Suhud saat dihubungi wartawan, Senin (3/9/2018).
Untuk memuluskan niatannya, Suhud mengatakan pihaknya berencanca menggelar pertemuan dengan jajaran partai Gerindra.
Baca: BPS: Agustus 2018, Deflasi 0,05 Persen
Tapi, dirinya enggan menjelaskan lebih detail soal waktu pertemuan tersebut.
Rencananya dalam pertemuan tersebut PKS akan melobi kader Partai Gerindra agar legowo memberikan jatah kursi Wakil Gubernur DKI.
"Secara prinsip Pak Prabowo (Ketum Partai Gerindra) sudah oke, cuma harus kita pastikan biar semua legowo," tuturnya.
Selain itu, Suhud mengatakan langkah PKS mensukseskan pengajuan dua nama itu masih terganjal di DPD Partai Gerindra DKI Jakarta.
Baca: AirAsia Gratiskan 5 Juta Kursi Penerbangan, Promo Dibuka Mulai 9 September
Lantaran, Gerindra masih terus memaksakan mengajukan nama Ketua DPD M. Taufik sebagai wagub DKI Jakarta.
Namun demikian, PKS tetap optimis kalau usahanya untuk menjadikan kader terbaiknya menjadi Wagub DKI akan berjalan mulus lantaran Prabowo Subianto telah setuju kalau posisi itu diisi oleh PKS.
"Artinya secara prinsip beliau setuju kalau wakilnya dari PKS. Kita enggak tahu karena ini kewenangan DPD DKI. Itu makanya kita lihat enggak bisa pastikan," katanya.
Sebelumnya mekanisme pengisian posisi Wagub DKI Jakarta telah diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Pada Pasal 176 ayat (1) UU Pilkada, disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 calon Wakil Gubernur DKI Jakarta kepada DPRD DKI Jakarta melalui Gubernur DKI Jakarta untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.