Polisi Pastikan Mantan Wali Kota Depok yang Terjerat Kasus Korupsi Masih Berada di Rumah
Ia hanya menyatakan bahwa penyidik Unit Tipikor Polresta Depok akan fokus kepada pemeriksaan guna membuktikan keterlibatan tersangka.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Dua tersangka kasus korupsi pelebaran Jalan Nangka yakni bekas Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan Sekda Kota Depok Harry Prihanto dipastikan masih berada di kediamannya.
Keberadaan dua orang yang berstatus tersangka sejak Senin (20/8/2018) ini dipastikan oleh Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto.
Baca: Cara Pemerintah Tekan Atasi Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS
Didik menyebut, keberadaan kedua tersangka dipastikan saat penyidik Polresta Depok menyambangi kediaman mereka guna melayangkan surat pemanggilan pertama.
"Kami sudah mengecek. Kemarin ketika dikirim surat pemanggilan, informasi yang diproleh bahwa keduanya ada dikediaman masing-masing," kata Didik di Mapolresta Depok, Senin (3/9/2018).
Perihal bertambahnya tersangka, Didik enggan menyebut apakah akan ada tersangka baru dalam kasus korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp 10,7 miliar.
Ia hanya menyatakan bahwa penyidik Unit Tipikor Polresta Depok akan fokus kepada pemeriksaan guna membuktikan keterlibatan tersangka.
"Intinya semua materi pemeriksaan dari penyidik akan ditanyakan kepada yang bersangkutan. Penyidik akan fokus unruk melakukan pembuktian kepada ke dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Fokus kami ke sana," ujarnya.
Polresta Depok telah menjadwalkan pemeriksaan kedua tersangka pada Rabu (5/9/2018) dan Kamis (6/9/2018).
Selain pemeriksaan, Polresta Depok juga melayangkan surat permintaan pencekalan agar tak dapat bepergian kepada Imigrasi Kota Depok.
Namun ia enggan membeberkan apakah kedua tersangka akan segera ditahan pekan ini atau tidak.
"Yang jelas penyidik telah melakukan langkah-langkah proses. Saat ini kita telah memanggil. Terkait apakah nanti akan memenuhi atau tidak nanti kita akan lihat," tuturnya.
Sebagai informasi, keberadaan Nur Mahmudi dipertanyakan karena sejak Selasa (28/8/2018) ia tidak kunjung keluar dari kediamannya yang berada di Perumahan Griya Tugu Asri, Kelurahan Tugu, Cimanggis, Depok.
Seorang asisten rumah tangga Nur Mahmudi hanya mengatakan bahwa penggagas One Day No Rice itu masih perlu beristirahat setelah satu pekan dirawat di RS Hermina Depok.
Ia dirawat lantaran jatuh saat mengikuti lomba bola Voli 17 Agustus di lingkungan rumah yang sudah dihuni selama puluhan tahun.
Nur dan Harry ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menggunakan APBD Kota Depok tahun 2015 untuk pengadaan lahan pelebaran Jalan Nangka.
Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto mengatakan uang pengadaan lahan sepenuhnya dibebankan kepada pengembang apartemen Green Lake View.
"Fakta penyidikan yang kita temukan bahwa ada anggaran dari APBD yang keluar untuk pengadaan lahan itu, tahun 2015. Seusai dengan izin yang dibebankan kepada pengembang," kata Didik, Rabu (29/8/2018).
Dari total Rp 17 miliar APBD Kota Depok yang digunakan, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 10,7 miliar.