Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Adu Kuat KPU DKI Dengan M Taufik, Mantan Napi Koruptor yang Diloloskan Bawaslu Jadi Caleg

Dalam PKPU itu, mantan narapidana korupsi dilarang ikut dalam prodes Pileg. Taufik sebagai orang yang menyandang status

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Adu Kuat KPU DKI Dengan M Taufik, Mantan Napi Koruptor yang Diloloskan Bawaslu Jadi Caleg
Tribunnews.com/Taufik Ismail
M Taufik 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tahapan Pemilihan Legislatif 2019 di Provinsi DKI Jakarta diwarnai dengan adu kuat antara Komisi Pemilihan Umum DKI dengan Ketua DPD Partai Gerindra DKI Mohamad Taufik.

Sumber perseteruan antara keduanya adalah Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif.

Dalam PKPU itu, mantan narapidana korupsi dilarang ikut dalam prodes Pileg. Taufik sebagai orang yang menyandang status itu terjegal dengan aturan tersebut.

Benar saja, saat pengumuman daftar calon sementara, KPU DKI menetapkan Taufik tidak memenuhi syarat sebagai bakal calon legislatif DPRD DKI Jakarta. Adu kuat pun dimulai.

Taufik menggugat KPU DKI melalui Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta.

Berikut fakta-faktanya:

1. Taufik menang Rangkaian sidang ajudikasi atas gugatan Taufik di Bawaslu akhirnya sampai pada putusan akhir.

Berita Rekomendasi

Bawaslu membuat kesimpulan bahwa Taufik memenuhi syarat sebagai bakal calon anggota DPRD DKI Jakarta dalam Pemilu 2019. Taufik merasa bersyukur dan berterima kasih dengan Bawaslu atas putusan itu.

"Saya mengapresiasi kerja Bawaslu yang tidak takut tekanan. Dia berpedoman dengan UU dan saya memang dari awal meyakini bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU. Sesuatu yang bertentangan mestinya tidak boleh terjadi," kata Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Senin (3/9/2018).

Taufik memang menilai PKPU Nomor 20 Tahun 2018 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

UU tersebut menyatakan, seorang eks narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

2. KPU DKI tak gubris putusan Bawaslu Atas putusannya, Bawaslu DKI Jakarta memerintahkan KPU DKI Jakarta untuk melaksanakan putusan terhitung 3 hari setelah dibacakan.

KPU DKI harus memasukkan nama Taufik ke dalam daftar calon legislatif. Namun, KPU DKI memilih berpedoman kepada KPU RI. Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos mengatakan KPU RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 991 Tahun 2018.

Isinya, KPU di daerah diminta menunda keputusan mengenai bakal caleg eks-napi korupsi itu sampai ada putusan Mahkamah Agung. Saat ini, proses uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Legislatif di Mahkamah Agung masih berlangsung.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas