Adu Kuat KPU DKI Dengan M Taufik, Mantan Napi Koruptor yang Diloloskan Bawaslu Jadi Caleg
Dalam PKPU itu, mantan narapidana korupsi dilarang ikut dalam prodes Pileg. Taufik sebagai orang yang menyandang status
Editor: Hendra Gunawan
"Ada surat edaran KPU RI Nomor 991 Tahun 2018 bahwa kami diminta untuk menunda pelaksanaan putusan Bawaslu provinsi sampai keluar putusan uji materi MA terhadap Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018," ujar Betty.
Salah satu pihak yang mengajukan judicial review atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 adalah Taufik juga.
3. Taufik ancam gugat lagi Sebelum KPU DKI mengutarakan keputusannya untuk menunda putusan, Taufik sudah ancang-ancang menentukan sikap.
Dia tidak akan tinggal diam jika KPU DKI tidak melaksanakan putusan Bawaslu. Kata dia, Undang-undang juga mengatur bahwa lembaga KPU wajib menjalankan putusan Bawaslu. Jika KPU DKI berkeras, Taufik mengaku tidak akan capek menggugat lagi.
"Dalam UU Pemilu, keputusan Bawaslu itu wajib dilaksanakan oleh KPU. Kalau enggak melaksanakan, ya kita gugat lagi ke perdata ke DKPP, terus saja kita gugat," ujar Taufik.
Bagi Taufik sendiri, ada tujuan tersendiri di balik sikapnya yang pantang mundur menentang KPU DKI. Dia ingin mengingatkan kepada KPU bahwa sikap yang mereka buat melanggar hak seseorang. Selain itu juga bertentangan dengan Undang-Undang. (Jessi Carina)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Kuat-kuatan" Antara Taufik dan KPU DKI Usai Putusan Bawaslu...",
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.